Upah Minimum 2026 Wajib Ditetapkan Sebelum 24 Desember

Ilustrasi Kenaikan Upah 2026

Ilustrasi Kenaikan Upah 2026

JAKARTA, LENSAMERDEKA.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi mengumumkan Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan yang tidak hanya mengatur formula kenaikan upah minimum, tetapi juga menetapkan batas waktu pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Aturan ini menjadi pedoman nasional bagi pemerintah daerah menjelang pemberlakuan upah minimum tahun 2026.

Dalam ketentuan tersebut, para gubernur diwajibkan menetapkan besaran kenaikan upah minimum paling lambat 24 Desember 2025. Penetapan tenggat waktu ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian bagi pekerja dan dunia usaha sebelum memasuki tahun anggaran baru.

“Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025. Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” kata Kemnaker dalam keterangan tertulis, Rabu (17/12/2025).

BACA JUGA:
PP Pengupahan Diteken, Ini Formula Kenaikan Upah Minimum

Batas Waktu Penetapan Upah Minimum Daerah

Melalui PP Pengupahan, pemerintah menegaskan peran strategis gubernur dalam kebijakan pengupahan di daerah. Selain menetapkan UMP, gubernur juga memiliki kewenangan untuk menetapkan UMK sesuai dengan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan masing-masing wilayah.

Perhitungan kenaikan upah minimum dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah. Hasil penghitungan tersebut kemudian disampaikan kepada gubernur sebagai rekomendasi resmi sebelum ditetapkan melalui keputusan kepala daerah. Mekanisme ini diharapkan mampu mencerminkan kondisi riil daerah sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha.

BACA JUGA:
Ultimatum Keras Purbaya, Pegawai Bea Cukai Terancam Dirumahkan

Dalam PP Pengupahan, pemerintah juga mengatur kewajiban gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Selain itu, gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) bagi sektor-sektor tertentu yang memiliki karakteristik khusus.

Kebijakan ini dinilai penting untuk mengakomodasi perbedaan struktur ekonomi antarwilayah, termasuk sektor unggulan daerah. Dengan demikian, penetapan UMP dan UMK 2026 diharapkan tidak bersifat seragam, tetapi tetap berada dalam koridor aturan nasional.

Formula Kenaikan UMP 2026

Selain batas waktu, PP Pengupahan juga mengatur formula kenaikan upah minimum. Pemerintah menetapkan formula kenaikan upah berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

BACA JUGA:
BPS Sulsel: Rokok Gerus Ekonomi Masyarakat Kurang Mampu

“Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9,” sebut Kemnaker.

Dalam formula tersebut, Alfa merupakan indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Nilai alfa ditetapkan dalam rentang 0,5 hingga 0,9. Angka ini lebih tinggi dibandingkan aturan sebelumnya yang menetapkan rentang alfa 0,1 hingga 0,3.

Kemnaker menjelaskan, penyesuaian nilai alfa dilakukan untuk memberikan ruang kenaikan upah yang lebih adil bagi pekerja, sejalan dengan kontribusi mereka terhadap pertumbuhan ekonomi. Kebijakan ini juga disebut telah memperhatikan aspirasi buruh yang selama ini mendorong peningkatan kesejahteraan melalui sistem pengupahan yang lebih responsif.

BACA JUGA:
Gejolak Global Ancam Stabilitas Ekonomi: JK Ingatkan Sarjana Baru soal Tantangan ke Depan

Di sisi lain, pemerintah menilai formula ini tetap menjaga kepastian bagi dunia usaha. Dengan memperhitungkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, kenaikan upah minimum diharapkan tidak memberatkan pelaku usaha sekaligus tetap meningkatkan daya beli pekerja.

Pemerintah berharap PP Pengupahan terbaru dapat menjadi payung hukum yang adil dan berimbang. Dengan kepastian waktu penetapan dan formula yang jelas, kebijakan ini diharapkan mampu meminimalkan polemik tahunan soal upah minimum serta memperkuat iklim ketenagakerjaan yang kondusif di daerah.

Comment