Dugaan Penyimpangan Dana BOS SMKN 2 Gowa Capai Rp5,8 Miliar

GOWA, LENSAMERDEKA.COM – Dugaan penyalahgunaan dana BOS SMKN 2 Gowa kembali mencuat dan menjadi perbincangan luas di media sosial. Laporan resmi bahkan telah dilayangkan oleh LSM Solidaritas Anti Korupsi (SOMASI) ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa pada 25 Februari 2026.

Laporan bernomor 005/DP/LSM SOMASI/II/2026 itu menyoroti pengelolaan dana BOS tahun anggaran 2023 hingga 2025 yang diduga bermasalah. Nilai anggaran yang dipersoalkan mencapai Rp5.894.400.000.

Kasus ini menambah daftar panjang sorotan terhadap transparansi penggunaan dana pendidikan, khususnya dana BOS yang bersumber dari anggaran negara.

Laporan LSM dan Tuntutan Transparansi

Sekretaris Jenderal SOMASI, Solihin Nappa, menyebut laporan tersebut sebagai bentuk pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran pendidikan.

“Kami hadir untuk memastikan bahwa setiap rupiah dana pendidikan benar-benar sampai kepada yang berhak. Anggaran sebesar Rp5,8 miliar ini harus dipertanggungjawabkan secara terbuka,” tegasnya.

Ia menegaskan, pihaknya tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah, namun berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara transparan dan profesional dalam mengungkap dugaan tersebut.

Menurutnya, pengelolaan dana BOS yang mencapai miliaran rupiah harus diawasi secara ketat agar tidak menimbulkan potensi penyimpangan yang merugikan dunia pendidikan.

Klarifikasi Sekolah dan Sistem Pengawasan BOS

Menanggapi isu yang berkembang, pihak SMKN 2 Gowa memberikan klarifikasi bahwa seluruh pengelolaan dana BOS telah dilakukan sesuai aturan.

“Kami ingin memastikan kepada masyarakat bahwa penggunaan dana BOS di SMKN 2 Gowa selalu sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Setiap penggunaan dana dicatat dengan jelas, didukung dengan bukti-bukti administrasi yang lengkap, dan digunakan semata-mata untuk kepentingan operasional sekolah serta kemajuan pendidikan siswa,” ujar pihak sekolah.

Sekolah juga menyatakan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum jika diperlukan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami tidak menutup diri dan siap memberikan semua dokumen yang dibutuhkan. Kami yakin bahwa apa yang kami lakukan adalah benar dan demi kepentingan bersama,” tambahnya.

Sebagai konteks, pengelolaan dana BOS pada 2025 telah menggunakan sistem digital melalui aplikasi ARKAS (Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) yang terintegrasi dengan MARKAS (Monitoring ARKAS). Sistem ini memungkinkan pengawasan real-time untuk mencegah penyimpangan.

Dalam regulasi terbaru, penggunaan dana BOS juga telah diatur secara ketat, termasuk kategori penggunaan yang diperbolehkan, disarankan, hingga yang dilarang, seperti transfer ke rekening pribadi atau penggunaan di luar kepentingan pendidikan.

Dengan mencuatnya kasus ini, publik kini menunggu langkah Kejaksaan Negeri Gowa dalam menindaklanjuti laporan tersebut guna memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana pendidikan.

Comment