JAKARTA, LENSAMERDEKA.COM – Ketua Ombudsman RI berinisial HS resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tambang nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2013–2025. Penetapan dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Kamis (16/4/2026).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup melalui pemeriksaan saksi dan penggeledahan di wilayah Jakarta. Proses penyidikan disebut berlangsung profesional dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Dugaan Intervensi Kebijakan dan Suap
Kasus ini bermula dari persoalan PNBP tambang nikel yang harus dibayarkan PT TSHI kepada negara melalui Kementerian Kehutanan RI. Perusahaan tersebut keberatan atas nilai yang ditetapkan, sehingga mencari cara untuk menghindari pembayaran.
Dalam proses itu, pemilik perusahaan berinisial LD diduga bertemu dengan HS yang saat itu menjabat sebagai Anggota Komisioner Ombudsman periode 2021–2026. HS kemudian disebut bersedia membantu dengan menginisiasi pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan yang dikemas seolah berasal dari laporan masyarakat.
Penyidik menduga HS mengatur proses pemeriksaan sehingga menghasilkan kesimpulan bahwa kebijakan Kementerian Kehutanan keliru. Ombudsman kemudian memerintahkan agar perusahaan menghitung sendiri kewajiban yang harus dibayarkan.
Dalam perkembangannya, terjadi pertemuan lanjutan antara HS dan pihak perusahaan pada April 2025 di Kantor Ombudsman serta Hotel Borobudur, Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi kesepakatan pemberian uang sebesar Rp1,5 miliar.
“…dengan kesepakatan Sdr. HS akan diberikan uang sejumlah Rp1,5 miliar rupiah,” demikian keterangan penyidik.
HS juga diduga mengarahkan penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman agar sesuai kepentingan perusahaan, termasuk mengintervensi kebijakan Kementerian Kehutanan RI.
Dijerat Pasal Berlapis, Ditahan 20 Hari
Atas perbuatannya, HS dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, di antaranya Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 5 ayat (2) junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru sebagai alternatif pasal.
Sebagai bagian dari proses hukum, tersangka HS langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat lembaga pengawas pelayanan publik yang seharusnya menjaga akuntabilitas. Dugaan intervensi kebijakan dan praktik suap dalam perkara ini dinilai mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga negara.
Penyidik memastikan proses hukum akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus korupsi tambang nikel Sultra tersebut.

Comment