BARRU, LENSAMERDEKA.COM – Empat mantan pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan periode 2019–2024 memenuhi undangan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk memberikan keterangan tambahan terkait kasus bibit nanas Sulsel 2024. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan dugaan korupsi pengadaan bibit nanas Tahun Anggaran 2024.
Informasi tersebut disampaikan Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari saat dikonfirmasi pada Jumat (17/4/2026). Ia menyebut kehadiran para mantan pimpinan DPRD Sulsel pada 16 April 2026 sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum.
“Ini merupakan wujud tanggung jawab kami untuk memenuhi undangan dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik,” ujarnya.
Dalam proses pemeriksaan, penyidik Kejati Sulsel menggali keterangan terkait pembahasan dan penganggaran program dalam APBD Tahun Anggaran 2024, khususnya yang berkaitan dengan kasus bibit nanas Sulsel 2024.
BACA JUGA:
Kejati Sulsel Geledah PT C Telusuri Korupsi Bibit Nanas
Tidak Ada Pembahasan Spesifik di DPRD
Menurut Andi Ina, berdasarkan ingatan para mantan pimpinan DPRD, tidak pernah ada pembahasan khusus terkait pengadaan bibit nanas, baik di tingkat Badan Anggaran (Banggar) maupun pada level pimpinan DPRD.
“Sepengetahuan kami, pembahasan terkait bibit nanas tidak pernah dibicarakan secara khusus. Yang sempat dibahas secara serius justru pengembangan komoditas pisang cavendish,” jelasnya.
Keterangan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya memberikan informasi yang dibutuhkan penyidik, sekaligus memastikan transparansi kepada publik terkait proses yang tengah berjalan.
BACA JUGA:
Lebih dari Sekadar Manis, Nanas Madu Barru Unggul di Pasar Premium
Komitmen Dukung Proses Hukum
Lebih lanjut, Andi Ina menegaskan bahwa kehadiran para mantan pimpinan DPRD Sulsel dalam pemeriksaan merupakan bentuk komitmen untuk mendukung penegakan hukum secara terbuka dan akuntabel.
Ia juga menilai, langkah kooperatif ini penting untuk memperjelas duduk perkara dalam kasus bibit nanas Sulsel 2024, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.
Secara kontekstual, penyelidikan kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan pengelolaan anggaran daerah yang bersumber dari APBD, sehingga transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam proses penanganannya.

Comment