MAKASSAR, LENSAMERDEKA.COM — SMP Negeri 2 Makassar diduga melanggar edaran resmi Dinas Pendidikan Kota Makassar dengan menjual sejumlah item seragam dan atribut sekolah kepada peserta didik baru. Padahal, sekolah dilarang melakukan praktik jual beli perlengkapan sekolah, sesuai kebijakan yang diterbitkan untuk mencegah pungutan liar (pungli) dan mendukung ekonomi pelaku usaha kecil.
Salah satu orang tua siswa mengaku harus merogoh kocek hingga Rp1.795.000 untuk membeli 11 item perlengkapan sekolah, termasuk pakaian modern school, batik kotak, rompi biru, serta tas, topi, lambang sekolah, dasi, ikat pinggang, dan kaos kaki. Ironisnya, seragam wajib nasional seperti putih biru dan pramuka justru tidak disediakan sekolah, dan diarahkan untuk dibeli secara mandiri di luar.
“Sudah bayar mahal, tapi ternyata ada yang tidak dipakai sesuai aturan. Terlanjur beli, ternyata tidak dipakaiji,” ungkap salah satu orang tua siswa, Selasa (15/7/2025).
Keluhan ini mencuat di tengah komitmen Dinas Pendidikan (Disdik) Makassar untuk menertibkan praktik jual beli seragam di sekolah negeri. Kepala Disdik Makassar, Achi Soleman, memastikan pihaknya akan segera memanggil dan meminta klarifikasi dari pihak sekolah terkait dugaan pelanggaran tersebut.
“Identitas sekolah cukup ditunjukkan lewat lambang di seragam. Tidak perlu menjual berbagai jenis pakaian tambahan,” tegas Achi.
Achi juga menambahkan bahwa jika terbukti menyalahi aturan, pihak sekolah bisa dilaporkan ke Inspektorat Kota Makassar. Ia mendorong masyarakat untuk aktif melapor apabila menemukan indikasi pelanggaran serupa, sejalan dengan imbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ini bukan hanya soal harga, tapi soal keadilan. Kami dorong orang tua untuk melapor jika ada indikasi pelanggaran,” ujarnya.
Berdasarkan ketentuan terbaru dari Disdik, siswa baru kelas VII hanya diwajibkan mengenakan seragam putih biru dari Senin hingga Kamis, serta pakaian olahraga atau pramuka pada hari Jumat dan Sabtu. Jenis pakaian tambahan seperti batik sekolah dan modern school kini sedang dikaji untuk dihapus agar tidak membebani ekonomi orang tua.
Kebijakan larangan penjualan seragam di sekolah bertujuan untuk memberdayakan UMKM dan toko perlengkapan sekolah lokal. Dengan demikian, orang tua memiliki keleluasaan membeli kebutuhan anaknya secara mandiri dan lebih terjangkau.
Dinas Pendidikan Makassar menyatakan akan terus melakukan pengawasan dan tidak akan segan mengambil tindakan terhadap sekolah yang masih melakukan praktik serupa.
Comment