SOPPENG, LENSAMERDEKA.COM – Dugaan penganiayaan ASN Soppeng mencuat dan menjadi perhatian publik setelah seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Soppeng melaporkan Ketua DPRD setempat ke pihak kepolisian. Laporan tersebut berkaitan dengan insiden yang diduga terjadi di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Soppeng.
ASN bernama Rusman, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Soppeng, secara resmi melaporkan Ketua DPRD Kabupaten Soppeng Andi Muhammad Farid ke Polres Soppeng atas dugaan penganiayaan. Peristiwa itu disebut terjadi pada Selasa, 24 Desember 2025, sekitar pukul 16.00 Wita.
Kasus ini menjadi sorotan karena diduga melibatkan pejabat legislatif aktif dan terjadi di lingkungan perkantoran pemerintahan, yang seharusnya menjadi ruang kerja profesional dan bebas dari kekerasan.
BACA JUGA:
Melawan Saat Diamankan, Pelaku Curat Barru Dilumpuhkan
Kronologi Dugaan Penganiayaan ASN Soppeng
Berdasarkan keterangan Rusman, insiden bermula ketika dirinya didatangi Andi Muhammad Farid bersama seorang pria bernama Abidin di ruang kerjanya. Kedatangan tersebut bertujuan mempertanyakan penempatan Abidin sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Rusman menjelaskan bahwa penempatan tersebut telah dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan persetujuan teknis BKPSDM Provinsi Sulawesi Selatan. Namun, penjelasan tersebut disebut tidak diterima oleh pihak yang datang, sehingga suasana pertemuan berubah menjadi tegang dan berujung adu argumen.
BACA JUGA:
Penganiayaan Usai Minum Tuak, Polisi Tetapkan Tersangka
Dalam sebuah rekaman video yang beredar luas, Rusman menuturkan bahwa ketegangan tersebut berkembang menjadi ancaman hingga dugaan kekerasan fisik. Ia mengaku mengalami perlakuan yang merugikan dirinya secara pribadi dan profesional sebagai ASN.
Merasa hak dan keselamatannya dilanggar, Rusman kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Soppeng pada Minggu, 28 Desember 2025. Laporan tersebut tercatat dan saat ini telah masuk tahap penanganan aparat penegak hukum.
Pihak kepolisian membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan ASN Soppeng tersebut. Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Dodie Ramaputra, menyatakan bahwa laporan korban telah diterima secara resmi.
BACA JUGA:
Polisi Ungkap Pencurian dengan Kekerasan Jambret Lansia di Barru
Ia menjelaskan bahwa penyidik saat ini masih melakukan penyelidikan awal, termasuk memeriksa sejumlah saksi dan menunggu hasil visum et repertum terhadap korban. Seluruh proses penanganan perkara, kata dia, dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik akan bekerja secara profesional dan objektif,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi atau klarifikasi dari pihak terlapor terkait laporan dugaan penganiayaan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Kasus dugaan penganiayaan ASN Soppeng ini memantik perhatian publik dan memunculkan sorotan terhadap etika hubungan antara lembaga legislatif dan aparatur sipil negara. Banyak pihak berharap penegakan hukum berjalan transparan agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah.

Comment