BARRU, LENSAMERDEKA.COM – Persoalan BPHTB kewarisan yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat menjadi perhatian dalam audiensi Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT)/Notaris Kabupaten Barru bersama Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari di Ruang Kerja Bupati Barru, Rabu (20/5/2026).
Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana terbuka dan penuh diskusi konstruktif. Sejumlah persoalan administrasi pertanahan yang selama ini muncul di lapangan dibahas bersama, mulai dari penerapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada proses peralihan hak waris, penyesuaian nilai tanah, hingga sinkronisasi regulasi antara pemerintah daerah dan instansi pertanahan.
Audiensi dihadiri Ketua IPPAT/Notaris Kabupaten Barru, Surianto, SH., M.Kn bersama sejumlah notaris dan PPAT lainnya, di antaranya Sri Rahmawati, SH., M.Kn, Dr. Lia Trizza Firgita, SH., M.Kn, Dewi Puspitasari, SH., M.Kn, Nurazizah Talibieh, SH., Andi Midharyati Yunus, SH., M.Kn, Kristiana, Sri Resky Radeng Sauedy, SH., M.Kn serta Ardi Nur Safar, SH., M.Kn.
BACA JUGA:
Seminar Hukum Bahas Modus Korupsi Notaris Digelar Kejati Sulsel
Keluhan Masyarakat Jadi Perhatian
Dalam pertemuan itu, para notaris dan PPAT menyampaikan berbagai kendala yang sering ditemui saat mendampingi masyarakat mengurus administrasi pertanahan, khususnya terkait hak waris keluarga. Salah satu yang menjadi sorotan ialah beban biaya administrasi dan perpajakan yang dinilai masih cukup berat bagi sebagian ahli waris.
Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari menilai masukan dari kalangan notaris dan PPAT sangat penting karena mereka merupakan pihak yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat sehari-hari, terutama dalam proses pengurusan balik nama tanah, akta, hingga hak waris.
Menurutnya, berbagai persoalan yang muncul di lapangan perlu dipetakan secara rinci agar dapat dikomunikasikan bersama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) maupun instansi terkait lainnya.
“Silakan dibuatkan rekomendasi dan catatan-catatan yang menjadi kendala di lapangan agar bisa kita komunikasikan bersama ke BPN maupun pihak terkait lainnya,” ujar Bupati Barru.
BACA JUGA:
Dua Kementerian Apresiasi Barru Atas Pembentukan Koperasi Merah Putih
Suasana diskusi berlangsung cukup dinamis. Beberapa peserta audiensi menilai harmonisasi aturan daerah dengan regulasi yang lebih tinggi perlu diperkuat agar pelayanan pertanahan berjalan lebih adil, transparan, dan tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Selain itu, penyesuaian nilai tanah dalam penghitungan BPHTB juga menjadi perhatian karena dinilai sering menimbulkan perbedaan persepsi di lapangan. Para peserta berharap adanya pola koordinasi yang lebih baik antarinstansi agar proses administrasi pertanahan dapat berlangsung lebih efektif dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Di sisi lain, audiensi tersebut juga mencerminkan upaya pemerintah daerah membuka ruang komunikasi dengan para pemangku kepentingan di bidang pertanahan. Pemerintah Kabupaten Barru berharap berbagai persoalan administratif yang selama ini menjadi keluhan warga dapat dicarikan solusi bersama melalui koordinasi lintas sektor.
Pertemuan itu kemudian ditutup dengan komitmen untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, notaris, PPAT, dan instansi pertanahan guna menghadirkan pelayanan yang lebih mudah, transparan, dan berpihak kepada masyarakat.

Comment