PINRANG, LENSAMERDEKA.COM – Seorang pria berinisial Rusli (27) ditangkap polisi di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, setelah membobol brankas milik mertuanya dan mencuri uang tunai sebesar Rp 420 juta. Aksi pencurian tersebut didorong oleh sakit hati pelaku yang merasa sering dihina oleh mertuanya karena dianggap miskin.
Kapolres Pinrang, AKBP Edy Sabhara, mengungkapkan bahwa insiden pencurian terjadi pada Selasa (25/3/2025) di rumah korban, Mustakim Masse (51), yang terletak di Jalan Briptu Suherman, Kelurahan Jaya, Kecamatan Watang Sawitto. Saat kejadian, korban tidak berada di rumah, dan ia menerima informasi dari saksi bahwa pagar rumah terbuka.
“Korban mendapat informasi dari saksi bahwa pagar rumah terbuka. Saat diperiksa, brankas di kamar sudah tidak ada” kata Edy dalam konferensi pers, Kamis (24/4/2025).
Hasil penyelidikan polisi mengarah pada Rusli sebagai pelaku utama, yang diduga dibantu oleh seorang remaja berinisial AP (17). Edy menjelaskan bahwa Rusli memiliki motif pencurian yang berkaitan dengan perlakuan mertua yang sering menghina dirinya.
“Pelaku ini sakit hati karena sering dihina oleh mertuanya,” ungkap Edy.
Setelah melakukan pencurian, Rusli melarikan diri ke Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Polisi kemudian mengirim tim untuk menangkapnya.
“Sempat kabur ke Samarinda. Kami kirim tim ke sana untuk menangkap pelaku,” kata Edy.
Rusli dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun. Sementara itu, AP yang masih di bawah umur ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Comment