MAKASSAR, LENSAMERDEKA.COM – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan pentingnya transparansi dan keseriusan dalam proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama lingkup Pemerintah Kota Makassar.
Hal itu disampaikan Munafri saat membuka tahapan asesmen dan seleksi JPT Pratama di Kantor Pusat Lembaga Administrasi Negara (LAN) Antang, Senin (25/8/2025).
Sebanyak 33 calon pejabat mengikuti seleksi untuk memperebutkan sembilan kursi jabatan eselon II Pemkot Makassar. Salah satunya adalah posisi Direktur RSUD Daya. Namun, karena jumlah pendaftar untuk jabatan tersebut baru dua orang, maka pendaftarannya kembali diperpanjang. Dengan begitu, delapan jabatan lain diperebutkan 33 kandidat yang sudah terdaftar.
“Saya ingin tekankan sejak awal, dari 33 peserta ini pasti ada yang lolos dan ada yang tidak. Itu wajar karena kursi yang tersedia hanya sembilan,” ujar Munafri.
Ia menegaskan, pelaksanaan seleksi di lingkungan LAN bertujuan menjamin proses yang adil dan objektif. Dengan sistem yang terukur, diharapkan Pemkot Makassar mendapatkan figur terbaik untuk menempati posisi yang tepat.
“Kita ingin menerapkan prinsip the right man on the right place. Orang-orang yang lolos nantinya harus ditempatkan sesuai kapasitas dan kompetensinya, sehingga bisa memperkuat sistem pemerintahan yang lebih baik di Kota Makassar,” tambahnya.
Terkait posisi Direktur RSUD Daya, Munafri menyebut jabatan itu sangat penting agar manajemen rumah sakit berjalan lebih optimal. Selama ini, fungsi direktur masih dirangkap oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar.
“Kalau sampai akhir perpanjangan tetap hanya dua orang, kami akan berkonsultasi dengan BKN apakah seleksi tetap bisa dilanjutkan atau ada opsi lain. Intinya posisi itu tetap harus diisi,” tegasnya.
Munafri menegaskan seleksi JPT Pratama bukan sekadar formalitas, melainkan upaya serius untuk menempatkan aparatur sesuai kapasitas dan bidangnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Kompetensi BKPSDM Kota Makassar, Vivi Andriani Amri, memaparkan dasar hukum seleksi terbuka JPT Pratama, antara lain:
-
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara,
-
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022 tentang Manajemen PNS,
-
Permenpan-RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian JPT secara terbuka dan kompetitif,
-
serta Surat Ketua Pansel Terbuka Nomor 03/Pansel JPT/VIII/2025.
Menurut Vivi, seleksi terbuka ini bertujuan menciptakan mekanisme rekrutmen pejabat yang transparan, akuntabel, objektif, dan berbasis merit system.
“Melalui seleksi ini, Pemkot Makassar berharap bisa menjaring pejabat yang kompeten, berintegritas, dan memiliki rekam jejak terbaik sesuai kebutuhan organisasi,” jelasnya.
Jumlah peserta kali ini sebanyak 33 orang, terdiri dari 25 orang lingkup Pemkot Makassar, 5 orang dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, 1 orang dari Kabupaten Pangkep, dan 1 orang dari Kementerian Agama.
Adapun tahapan seleksi berlangsung sebagai berikut:
-
Seleksi administrasi: 4–18 Agustus 2025
-
Penelusuran rekam jejak: 19–20 Agustus 2025
-
Penulisan makalah: 21 Agustus 2025
-
Asesmen potensi dan kompetensi: 25–26 Agustus 2025
-
Wawancara tim pansel: 1–2 September 2025
-
Pengumuman hasil akhir: 8 September 2025
“Seleksi terbuka ini menjadi instrumen penting untuk memastikan pengisian jabatan dilakukan dengan benar-benar mengedepankan prinsip merit, sehingga hasilnya menghadirkan pejabat yang tepat untuk kebutuhan organisasi,” pungkas Vivi.
Comment