MAKASSAR, LENSAMERDEKA.COM – Pemerintah Kota Makassar memanggil enam lurah yang diduga tidak menjaga netralitas dalam pemilihan Ketua RT/RW di wilayah masing-masing. Langkah itu diambil setelah muncul laporan masyarakat mengenai adanya indikasi kampanye terselubung untuk mendukung calon tertentu.
Pemanggilan dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kota Makassar Andi Zulkifly Nanda, Selasa, 25 November 2025. Para lurah dimintai klarifikasi di Ruang Kerja Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu.
Adapun lurah yang dipanggil meliputi Lurah Buloa Naz Alamsyah, Lurah Parangtambung, Lurah Maccini Sombala Fuad Raking Bading, Lurah Balang Baru Syamsuardi, dan Lurah Antang. Mereka diduga terlibat dalam aktivitas yang dapat memengaruhi preferensi warga jelang pemilihan Ketua RT/RW, yang menurut laporan warga disertai sejumlah bukti.
Andi Zulkifly menyebut pemanggilan ini merupakan upaya memastikan aparatur pemerintah tetap netral dalam proses demokrasi di tingkat kelurahan.
“Kami memanggil enam lurah yang dilaporkan karena terindikasi tidak netral dalam pemilihan Ketua RT/RW. Kami ingin mengklarifikasi dan mendengarkan hak jawab mereka terkait laporan-laporan yang masuk,” ujar Andi Zulkifly.
Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan pemilihan harus mengikuti Peraturan Wali Kota Makassar Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan RT/RW. Regulasi tersebut mewajibkan proses berlangsung transparan, adil, dan bebas intervensi.
“Kami sudah sampaikan kepada para lurah untuk segera melaksanakan kegiatan pemilihan RT/RW ini dengan berpedoman pada regulasi yang berlaku. Tahapan dan persyaratan harus dijalankan secara transparan dan adil,” ujarnya.
Sekda menekankan bahwa lurah sebagai aparatur pelayanan publik terikat aturan kepegawaian. Pelanggaran netralitas, kata dia, dapat berujung pada sanksi mulai dari teguran lisan hingga hukuman berat.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan yang mencederai proses demokrasi di tingkat RT/RW,” tegasnya.
Kepala BKPSDM Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, menambahkan bahwa netralitas ASN merupakan prinsip fundamental dalam menjaga kualitas pelayanan publik.
“Saya selalu sampaikan ke teman-teman di bawah bahwa netralitas harus dijunjung tinggi. Ketika kita mulai berkotak-kotak, maka pelayanan kita tidak akan maksimal,” ujarnya.
BKPSDM akan menelusuri dugaan tindakan para lurah, termasuk memverifikasi apakah mereka benar melakukan kampanye atau hanya hadir dalam kegiatan masyarakat.
Pemilihan Ketua RT/RW di Makassar dijadwalkan berlangsung serentak awal Desember. Pemerintah kota berharap momentum ini menjadi contoh demokrasi partisipatif di tingkat akar rumput. Isu netralitas aparatur menjadi perhatian karena posisi RT/RW kerap menjadi peran strategis dalam pelayanan warga dan pengambilan kebijakan tingkat lokal.

Comment