Bupati Barru Presentasikan RTRW 2026-2046 di ATR BPN

Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari memaparkan Ranperda RTRW 2026-2046 dalam rapat koordinasi bersama Kementerian ATR BPN di Jakarta

Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari memaparkan Ranperda RTRW 2026-2046 dalam rapat koordinasi bersama Kementerian ATR BPN di Jakarta

JAKARTA, LENSAMERDEKA.COM – Pemerintah Kabupaten Barru memaparkan Ranperda RTRW 2026-2046 dalam rapat koordinasi lintas sektoral bersama Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Selasa (21/4/2026). Dokumen ini disiapkan sebagai arah pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan.

Paparan disampaikan langsung oleh Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari. Ia menegaskan bahwa RTRW Barru 2026-2046 menjadi instrumen strategis yang mengintegrasikan aspek pembangunan ekonomi, lingkungan, dan tata ruang wilayah secara berkelanjutan.

BACA JUGA:
Strategi Terpadu Barru: Pendidikan, Industri, hingga Stadion Ramang Dibahas di Jakarta

RTRW Barru 2026-2046 Arahkan Pembangunan Terintegrasi

Dalam pemaparannya, Bupati menjelaskan bahwa Kabupaten Barru memiliki luas wilayah sekitar 120.190 hektare dengan tujuh kecamatan dan jumlah penduduk mencapai 196.258 jiwa. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) tercatat sebesar 74,51.

Dari sisi ekonomi, struktur perekonomian Barru masih didominasi sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan yang menyumbang 33,54 persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) sebesar Rp10,74 triliun.

“RTRW Barru 2026-2046 ini disusun dengan mengacu pada kebijakan strategis nasional, termasuk pengembangan Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) Barru, Pelabuhan Garongkong, jalan tol, serta jaringan kereta api,” ujar Bupati.

BACA JUGA:
Bupati Barru Matangkan Rencana Sekolah Rakyat Bersama Sekjen Kemensos di Jakarta

Dokumen ini juga telah melalui tahapan panjang sejak 2020, mulai dari konsultasi publik, kesepakatan bersama DPRD pada 2024, hingga validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) pada 2025.

Dalam aspek lingkungan, Pemkab Barru menetapkan kawasan hutan lindung seluas 50.460 hektare serta target Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebesar 30 persen. Selain itu, kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B) ditetapkan seluas 14.826,35 hektare guna menjaga ketahanan pangan.

Fokus Infrastruktur, Investasi, dan Mitigasi Bencana

Struktur ruang wilayah diarahkan pada penguatan konektivitas infrastruktur, energi, dan sumber daya air. Sementara pola ruang dibagi menjadi kawasan lindung sebesar 43,11 persen dan kawasan budidaya 56,89 persen.

Pemerintah daerah juga memprioritaskan sejumlah kawasan strategis, seperti minapolitan, agropolitan, agrowisata, kawasan pendidikan, hingga potensi energi panas bumi.

Bupati Barru menekankan bahwa kawasan Garongkong menjadi salah satu fokus utama pengembangan ekonomi ke depan.

“Garongkong adalah pintu masa depan ekonomi Barru. Kami menargetkan, setelah revisi RTRW dan RDTR kawasan Garongkong rampung, iklim investasi akan semakin kondusif,” tegasnya.

BACA JUGA:
Pemkab Barru Perkuat Koordinasi Infrastruktur Bersama Kementerian PUPR

Ia menambahkan, percepatan penetapan Ranperda RTRW menjadi Peraturan Daerah ditargetkan rampung pada 2026 sebagai landasan hukum pembangunan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, menyampaikan bahwa proses akan dilanjutkan ke tahap Klinik Pasca Lintas Sektor sebelum penerbitan Persetujuan Substansi oleh Menteri ATR/BPN.

“Kita berharap dalam 20 hari ke depan setelah Klinik, Persetujuan Substansi sudah dapat ditandatangani,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya konsistensi antara perencanaan dan implementasi di lapangan agar RTRW tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar menjadi pedoman pembangunan yang efektif.

Ranperda RTRW 2026-2046 diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, membuka peluang investasi, serta tetap menjaga keseimbangan lingkungan secara berkelanjutan.

Comment