BARRU, LENSAMERDEKA.COM – Pemerintah Kabupaten Barru menggelar Upacara Hari Kesadaran Nasional tingkat kabupaten yang dipusatkan di Lapangan Kantor Bupati Barru, Senin (20/4/2026).
Upacara ini menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam meningkatkan disiplin, profesionalisme, serta kualitas pelayanan publik.
Kegiatan tersebut diikuti unsur Forkopimda, pejabat instansi vertikal, serta seluruh jajaran ASN lingkup Pemkab Barru dan berlangsung khidmat.
BACA JUGA:
ASN Barru Diminta Tancap Gas Usai Libur Lebaran
Momentum Refleksi dan Penguatan Kinerja ASN
Bertindak sebagai inspektur upacara, Andi Muhammad Batara Mappanyompa membacakan sambutan Plh Sekretaris Daerah Barru.
Dalam amanatnya ditegaskan bahwa peringatan Hari Kesadaran Nasional bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan refleksi bagi ASN untuk mengevaluasi kinerja serta memperkuat komitmen pengabdian.
“Upacara ini mengingatkan kita bahwa kita adalah pelayan masyarakat. Kesadaran tersebut harus tercermin dalam peningkatan disiplin, kualitas pelayanan, dan profesionalisme kerja,” ujarnya.
BACA JUGA:
Bupati Barru Ajak ASN Jadikan Lahan Kantor Lebih Produktif
ASN Dituntut Kerja Cerdas dan Berintegritas
Di tengah dinamika perubahan, ASN dituntut tidak hanya bekerja keras, tetapi juga bekerja cerdas, tuntas, dan tulus.
Tiga poin utama menjadi penekanan, yakni peningkatan disiplin dan etika kerja, penguatan integritas serta loyalitas terhadap Pancasila dan UUD 1945, serta pemberian pelayanan prima kepada masyarakat.
Hal ini dinilai penting untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang profesional dan berorientasi pada kepuasan publik.
BACA JUGA:
Bupati Barru Instruksikan Percepatan Pencairan THR ASN Daerah
Sosialisasi Sistem Kerja Fleksibel ASN
Dalam kesempatan tersebut, Pemkab Barru juga menyosialisasikan kebijakan sistem kerja fleksibel ASN melalui skema Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Kementerian PAN-RB dalam rangka efisiensi anggaran dan percepatan digitalisasi pemerintahan.
ASN diwajibkan bekerja empat hari di kantor (Senin–Kamis) dan satu hari dari rumah (Jumat).
Ditekankan bahwa WFH bukan hari libur, melainkan tetap mengedepankan disiplin, produktivitas, serta kesiapan dalam menjalankan tugas.
Pemerintah juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
BACA JUGA:
Penguatan Birokrasi, Bupati Barru Lantik 153 ASN
Penghargaan untuk ASN Purna Tugas
Usai pelaksanaan upacara, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) pensiun kepada ASN yang memasuki masa purna tugas terhitung mulai Mei dan Juni 2026.
Selain itu, dilakukan pula penyerahan simbolis tunjangan hari tua kepada 22 ASN sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka.
BACA JUGA:
Investasi Daerah Bisa Hilang, ASN Barru Ditegur Wakil Bupati
Konteks dan Makna Strategis
Upacara Hari Kesadaran Nasional menjadi instrumen penting dalam membangun budaya kerja ASN yang disiplin dan berintegritas.
Di tengah tuntutan reformasi birokrasi dan digitalisasi layanan publik, ASN dituntut adaptif terhadap perubahan sekaligus menjaga nilai-nilai dasar pelayanan publik.
Momentum ini diharapkan mampu memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Comment