MAKASSAR, LENSAMERDEKA.COM — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badan Koordinasi Sulawesi Selatan mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel untuk mempercepat penuntasan kasus dugaan korupsi senilai Rp6,3 miliar di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Parepare. Mereka juga mendorong agar seluruh pihak yang diduga terlibat diperiksa, termasuk mantan Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, apabila terbukti memiliki keterkaitan hukum dalam kasus tersebut.
Desakan ini disampaikan langsung oleh Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP) HMI Badko Sulsel, Muhammad Rafly Tanda. Ia menyoroti lambannya penanganan kasus yang telah menyeret beberapa nama, namun belum menyentuh aktor yang disebut sebagai pengendali utama.
“Putusan MA itu bukan sekadar arsip hukum. Isinya memuat petunjuk jelas yang tidak bisa diabaikan. Jika memang Taufan Pawe disebut sebagai aktor utama, maka Polda Sulsel wajib memeriksanya. Kami tidak ingin penegakan hukum hanya menyentuh pihak bawah saja,” tegas Rafly, mengacu pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 2299 K/PID.SUS/2021.
Dalam putusan tersebut, menurut Rafly, terdapat keterangan dari mantan Kepala Dinas Kesehatan Parepare yang mengarah pada dugaan keterlibatan pejabat dengan posisi lebih tinggi. Namun, hingga kini belum ada langkah hukum yang menyasar pejabat tersebut.
HMI Badko Sulsel menilai bahwa penegakan hukum yang hanya menyasar level teknis atau pelaksana akan menjadi preseden buruk bagi sistem peradilan dan melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Jika benar Taufan Pawe terlibat, tangkap dan adili! Jangan ada tebang pilih. Penegakan hukum harus netral dan berani menyentuh siapa pun tanpa pandang jabatan,” lanjut Rafly.
Rafly juga mengkritisi minimnya progres dalam pengungkapan kasus ini meski Polda Sulsel telah mengalami tiga kali pergantian kepemimpinan. Ia mempertanyakan keseriusan aparat dalam menangani perkara korupsi yang nilai kerugiannya cukup besar tersebut.
“Putusan Mahkamah Agung sudah inkrah. Bila pihak yang diduga sebagai otak korupsi dibiarkan melenggang bebas, maka keadilan telah dikubur. Ini tidak boleh dibiarkan,” ujarnya.
Sebagai bentuk komitmen dalam mengawal kasus ini, HMI Badko Sulsel menyatakan siap menggelar aksi demonstrasi dan kampanye publik jika aparat penegak hukum tidak menunjukkan langkah konkret.
“Hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan. Kami berdiri atas nama keadilan, dan akan terus bersuara sampai pelaku utama benar-benar diproses secara hukum,” pungkas Rafly.
Kasus dugaan korupsi di Dinkes Parepare ini menjadi sorotan karena tidak hanya menyangkut kerugian negara yang besar, tetapi juga dugaan keterlibatan pejabat publik. Tekanan dari masyarakat sipil seperti HMI menjadi bagian dari upaya untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan adil, transparan, dan tanpa intervensi politik.
Comment