Pernyataan Hotman Paris Tuai Respons Tegas PWI Pusat

JAKARTA, LENSAMERDEKA.COM – PWI Pusat menyampaikan keprihatinan dan penyesalan atas pernyataan Advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan keterangan kepada media di lingkungan Kejaksaan Agung. Organisasi profesi wartawan tertua di Indonesia itu menilai pernyataan tersebut berpotensi merendahkan martabat wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik serta mencederai semangat kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sikap resmi tersebut disampaikan Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, di Jakarta, Sabtu (18/7/2026). Menurutnya, bertanya kepada narasumber merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kerja jurnalistik dalam memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar dan berimbang.

Ia menegaskan, setiap narasumber, termasuk advokat, memiliki hak untuk menjawab maupun menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun, hak tersebut harus dijalankan dengan tetap menghormati profesi wartawan dan menjaga etika komunikasi di ruang publik.

PWI Pusat Tegaskan Wartawan Dilindungi Undang-Undang Pers

“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” ujar Akhmad Munir.

Menurutnya, PWI Pusat tidak mempersoalkan langkah seorang advokat dalam memberikan pembelaan hukum kepada kliennya. Pembelaan tersebut merupakan hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Namun, ia mengingatkan agar pembelaan hukum tidak disampaikan dengan cara yang merendahkan profesi lain ataupun mengintimidasi wartawan yang sedang bekerja.

“PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun,” tegasnya.

Akhmad Munir menilai advokat dan wartawan sama-sama memiliki peran penting dalam kehidupan demokrasi dan negara hukum. Advokat menjalankan fungsi pembelaan terhadap hak-hak klien, sementara wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyampaian informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

Karena itu, menurutnya, kedua profesi tersebut seharusnya membangun hubungan yang saling menghormati dan menjunjung tinggi etika dalam setiap interaksi, khususnya saat berhadapan di ruang publik.

Sehubungan dengan peristiwa tersebut, PWI Pusat meminta Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi kepada masyarakat sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers apabila pernyataannya menimbulkan kesan merendahkan profesi wartawan.

“Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers,” kata Akhmad Munir.

Selain menyampaikan sikap resmi, PWI Pusat juga mengingatkan seluruh wartawan Indonesia agar tetap menjalankan tugas secara profesional, independen, akurat, berimbang, serta berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Organisasi tersebut menegaskan akan terus memberikan pembelaan dan perlindungan kepada wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, maupun tindakan lain yang menghambat pelaksanaan kerja jurnalistik.

Lebih lanjut, PWI Pusat mengajak seluruh organisasi profesi, aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, hingga seluruh narasumber untuk bersama-sama membangun budaya komunikasi yang saling menghormati. Menurut organisasi tersebut, perbedaan pandangan merupakan bagian dari kehidupan demokrasi, namun penghormatan terhadap profesi wartawan menjadi syarat penting dalam menjaga kebebasan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi.

“Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Kami berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bersama agar hubungan antara insan pers dan semua narasumber tetap dilandasi sikap saling menghormati dan menjunjung tinggi etika,” tutup Akhmad Munir.

Di akhir pernyataannya, PWI Pusat menegaskan komitmennya untuk terus berada di garis depan dalam membela kemerdekaan pers, menjaga kehormatan profesi wartawan, serta memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik tanpa tekanan, intimidasi, maupun perlakuan yang merendahkan martabat profesi.

Comment