Natalius Pigai Kritik Instruksi Tembak di Tempat Begal di Makassar

Menteri HAM, Natalius Pigai

Menteri HAM, Natalius Pigai

MAKASSAR, LENSAMERDEKA.COM – Instruksi “tembak di tempat” terhadap pelaku begal dan geng motor di Makassar memicu perdebatan tajam antara aparat kepolisian dan pemerintah pusat. Di tengah meningkatnya keresahan warga akibat aksi kriminal jalanan, Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai justru mengingatkan agar penegakan hukum tetap berjalan dalam koridor HAM dan prosedur hukum yang berlaku.

Polemik itu mencuat setelah Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana sebelumnya mengeluarkan instruksi tegas kepada jajarannya untuk menindak pelaku begal yang dinilai membahayakan nyawa masyarakat.

Instruksi tersebut lahir di tengah maraknya aksi geng motor dan begal yang belakangan meresahkan warga Kota Makassar. Sejumlah kasus penyerangan menggunakan senjata tajam hingga pembacokan disebut terjadi dalam beberapa pekan terakhir.

“Kalau memang pelaku kejahatan itu sudah mengancam nyawa masyarakat, perintah saya tembak di tempat,” kata Arya Perdana dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Selasa (12/5/2026).

Namun pernyataan itu mendapat sorotan dari Menteri HAM Natalius Pigai. Ia menilai penggunaan istilah “tembak di tempat” bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia karena setiap pelaku tindak pidana tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum.

Menteri HAM Ingatkan Penegakan Hukum Harus Sesuai Prosedur

Natalius Pigai menegaskan aparat tidak boleh melakukan tindakan yang berpotensi menghilangkan nyawa seseorang tanpa prosedur yang jelas.

“Saya tidak membolehkan orang ditembak tanpa melalui prosedur dan proses hukum yang jelas. Tidak boleh begal ditembak langsung di tempat,” kata Pigai di Bandung, Jumat (22/5/2026).

Menurutnya, pelaku kejahatan tetap merupakan sumber informasi penting dalam proses pengungkapan jaringan maupun tindak pidana lainnya.

“Dia adalah sumber informasi. Data, fakta, informasi ada pada dia,” ujarnya.

Pigai juga mengingatkan aparat agar berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan terkait tindakan di lapangan. Ia menyinggung aspek mens rea atau niat dalam hukum pidana yang bisa menjadi persoalan apabila tindakan aparat berujung hilangnya nyawa seseorang.

Di sisi lain, Kapolrestabes Makassar menegaskan bahwa tindakan tegas yang dimaksud bukan dilakukan secara sembarangan, melainkan hanya terhadap pelaku yang membawa senjata tajam dan mengancam keselamatan warga maupun petugas.

“Kalau memang tidak mengancam, ya dilakukan upaya-upaya yang tegas tapi terukur,” ujar Arya.

Sebagai langkah antisipasi, Polrestabes Makassar kini mengintensifkan patroli malam hingga dini hari. Patroli dilakukan mulai pukul 22.00 Wita hingga menjelang subuh dengan melibatkan sejumlah satuan kepolisian.

Polisi juga mencatat sebagian pelaku geng motor yang beraksi di Makassar berasal dari wilayah penyangga seperti Kabupaten Gowa, Maros, dan Takalar.

Perdebatan mengenai tindakan tegas terhadap begal juga mendapat perhatian dari DPR RI. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta aparat kepolisian tidak ragu melumpuhkan pelaku kriminal yang dinilai membahayakan masyarakat.

“Saya minta seluruh Polda menginstruksikan secara clear kepada jajaran di Polres dan Polsek, agar anggotanya berani melakukan tembakan terukur di tempat kepada para pelaku,” kata Sahroni.

Polemik ini memperlihatkan dua kepentingan besar yang sama-sama mendapat perhatian publik. Di satu sisi, masyarakat menginginkan rasa aman dari maraknya aksi begal dan geng motor. Namun di sisi lain, pemerintah pusat mengingatkan bahwa penegakan hukum tetap harus mengedepankan prinsip HAM serta prosedur hukum yang berlaku.

Comment