Korupsi MBG: Dadan Punya Harta Rp9 Miliar, Lodewyk Rp60 Miliar

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana saat menjadi sorotan setelah ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026.

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana saat menjadi sorotan setelah ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026.

JAKARTA, LENSAMERDEKA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026. Selain Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka diumumkan Kejagung setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program nasional tersebut.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024 yang tercatat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dadan Hindayana memiliki total kekayaan sekitar Rp9 miliar.

Sebagian besar harta Dadan berasal dari dua bidang tanah di Bogor dengan nilai mencapai Rp5,9 miliar. Selain itu, ia juga tercatat memiliki tiga kendaraan berupa Mazda CX5, Honda HR-V, dan Mazda CX3 dengan total nilai sekitar Rp1,4 miliar.

Dadan juga melaporkan kepemilikan harta bergerak lainnya senilai Rp322 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp1,4 miliar. Dalam laporan tersebut, Dadan tercatat tidak memiliki utang.

Sementara itu, mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, memiliki total kekayaan sebesar Rp12,9 miliar. Harta tersebut didominasi kepemilikan 11 bidang tanah yang tersebar di Bandung, Sumedang, dan Purwakarta dengan nilai mencapai Rp10 miliar.

Sony juga melaporkan empat kendaraan senilai Rp823 juta, harta bergerak lainnya Rp250 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp1,8 miliar. Sama seperti Dadan, Sony tidak memiliki utang.

Adapun tersangka lainnya, Lodewyk Pusung, tercatat memiliki kekayaan paling besar di antara ketiganya, yakni mencapai Rp60,5 miliar.

Berdasarkan LHKPN, Lodewyk memiliki 28 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Minahasa Utara, Manado, Jakarta Timur, Tangerang, Bogor, hingga Depok dengan total nilai sekitar Rp58,7 miliar.

Selain aset properti, ia juga memiliki empat kendaraan senilai Rp796 juta, harta bergerak lainnya Rp300 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp719 juta. Lodewyk juga tercatat tidak memiliki utang.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada 29 Mei 2026.

“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025–2026,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah ketiga orang tersebut lebih dahulu diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Meski demikian, Kejagung hingga kini belum merinci nilai kerugian negara maupun konstruksi lengkap perkara yang menjerat para tersangka. Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan program MBG.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan.

Comment