Dugaan Kesaksian Palsu, Laporan Bupati Gowa Ditangani Polda Sulsel

MAKASSAR, LENSAMERDEKA.COM – Penanganan laporan hukum yang diajukan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang terkait dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah dan pencemaran nama baik kini resmi beralih ke Polda Sulawesi Selatan. Pelimpahan perkara dilakukan oleh Bareskrim Polri setelah mempertimbangkan lokasi kejadian serta domisili para pihak yang berada di wilayah hukum Polda Sulsel.

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, melalui keterangan tertulis, Rabu (8/7/2026).

“Iya, betul. Laporan Polisi dari Bareskrim Polri tanggal 2 Juli 2026 atas nama pelapor SHT tentang tindak pidana keterangan palsu di atas sumpah dan/atau pencemaran nama baik telah dilimpahkan oleh Bareskrim Polri ke Polda Sulsel pada 6 Juli 2026,” ujar Didik.

Ia menjelaskan, pelimpahan perkara dilakukan setelah mempertimbangkan aspek kewenangan wilayah penanganan kasus.

“(Pelimpahan perkara) Dengan pertimbangan locus delicti serta domisili korban dan saksi-saksi berada pada wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan,” jelasnya.

Laporan Diajukan ke Bareskrim Polri

Sebelumnya, Husniah Talenrang melalui tim kuasa hukumnya melaporkan dua orang saksi yang memberikan keterangan dalam sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa ke Bareskrim Polri.

Kedua terlapor masing-masing adalah mantan Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Gowa, Muh Agus Salim Harahap, dan wartawan FaktualNet, Zaenal Abidin.

Laporan tersebut diajukan pada Jumat (3/7/2026). Menurut Husniah, keterangan yang disampaikan kedua saksi dalam forum pansus tidak sesuai dengan fakta dan dinilai telah mencemarkan nama baiknya sebagai kepala daerah.

“Upaya hukum ini kami lakukan dengan melakukan pelaporan di Bareskrim Mabes Polri. Saya bersama kuasa hukum sudah melaporkannya terkait pencemaran nama baik dan kesaksian palsu oleh dua orang saksi berinisial ZA dan AH,” kata Husniah.

Ia juga mengungkapkan telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik sebagai bagian dari laporan tersebut. Namun, Husniah tidak membeberkan secara rinci bukti-bukti yang telah disampaikan.

Menurutnya, langkah hukum yang ditempuh bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, tetapi juga sebagai upaya menjaga kehormatan jabatan kepala daerah serta nama baik Pemerintah Kabupaten Gowa.

Husniah berharap proses hukum dapat memberikan kepastian atas polemik yang berkembang, sehingga tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Gowa.

Kasus ini bermula dari dinamika pembahasan Pansus Hak Angket DPRD Gowa yang, menurut Husniah, telah berkembang hingga menyentuh ranah privasinya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait pelimpahan perkara tersebut ke Polda Sulawesi Selatan maupun substansi laporan yang diajukan pelapor.

Comment