Sekda Barru Bawa Tiga Aspirasi Daerah ke Forum DPD RI

Sekda Barru A. Syarifuddin mengikuti Uji Publik BULD DPD RI di Makassar

Sekda Barru A. Syarifuddin mengikuti Uji Publik BULD DPD RI di Makassar

BARRU, LENSAMERDEKA.COM – Pemerintah Kabupaten Barru mendorong agar regulasi daerah tidak berhenti sebagai aturan tertulis, tetapi mampu menjadi instrumen yang benar-benar menjawab persoalan masyarakat dan mendukung percepatan pembangunan.

Dorongan itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Barru, A. Syarifuddin, S.IP., M.Si., saat mengikuti Uji Publik Hasil Pemantauan Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI terkait permasalahan program pembentukan peraturan daerah di Sulawesi Selatan, di Kantor DPD RI Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (10/9/2026).

Forum tersebut dibuka Ketua BULD DPD RI, Ir. Stefanus Ban Liow, M.AP., dan menghadirkan sejumlah narasumber, yakni akademisi Prof. Dr. Andi Pangerang Moenta, S.H., M.H., Prof. Dr. Aminuddin Ilmar, S.H., M.H., serta Kepala DJPP Kanwil Kementerian Hukum RI Sulsel, Henny Widyawati, S.H., M.H.

Dalam diskusi, Syarifuddin menyoroti tantangan penerapan sejumlah regulasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Salah satu contohnya adalah Peraturan Daerah tentang penertiban ternak yang dalam implementasinya masih bersentuhan dengan kepentingan peternak dan petani.

Menurutnya, pengalaman tersebut menunjukkan bahwa penyusunan regulasi perlu melihat kondisi sosial masyarakat. Aturan tidak cukup hanya kuat secara normatif, tetapi juga harus memiliki tingkat penerimaan dan dapat diterapkan secara efektif di lapangan.

BACA JUGA :  Sinergi Pemda dan Baznas, Bupati dan Wabup Barru Lepas 7.000 Paket Ramadan

Tiga Aspirasi Pemkab Barru

Salah satu persoalan yang disampaikan Syarifuddin adalah optimalisasi dukungan Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan untuk pembangunan daerah.

Di tengah keterbatasan fiskal, Pemkab Barru melihat CSR sebagai salah satu ruang kolaborasi yang masih dapat diperkuat, terutama untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

“CSR ini adalah sebuah kewajiban bagi perusahaan, tetapi dukungan CSR di daerah masih sangat minim kita rasakan,” ujar Syarifuddin.

Ia kemudian mempertanyakan kemungkinan pemerintah daerah memiliki regulasi yang dapat menjadi landasan untuk mengoptimalkan kontribusi perusahaan melalui CSR, dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Selain CSR, Syarifuddin mengusulkan adanya mekanisme percepatan evaluasi APBD dan APBD Perubahan. Menurutnya, proses evaluasi yang memerlukan waktu cukup panjang dapat berpengaruh terhadap efektivitas pelaksanaan program pembangunan.

“APBD Perubahan harus selesai sebelum Oktober, kemudian APBD harus selesai di akhir November. Kalau proses evaluasinya terlalu lama, kita selalu berkejar-kejaran dengan waktu,” jelasnya.

Karena itu, ia berharap terdapat mekanisme khusus yang dapat mempercepat proses harmonisasi dan evaluasi APBD maupun APBD Perubahan sehingga pemerintah daerah memiliki waktu yang cukup untuk melaksanakan program yang telah direncanakan.

BACA JUGA :  Rp80 Miliar untuk Barru, Sekolah Rakyat Siap Dibangun di Desa Harapan

Aspirasi berikutnya berkaitan dengan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), termasuk pembagian desil penerima manfaat.

Syarifuddin menilai masih terdapat persoalan ketidaksesuaian antara data penerima manfaat dengan kondisi riil masyarakat. Kondisi tersebut dapat berupa exclusion error, ketika masyarakat yang seharusnya mendapatkan bantuan justru tidak tercatat secara tepat, maupun inclusion error, ketika data masih mencantumkan masyarakat yang tidak lagi memenuhi kriteria.

“Ini usulan kami dari daerah. Mengenai DTKS ini, kalau bisa kewenangan pemutakhiran diserahkan kepada daerah karena kami yang paling tahu kondisi masyarakat kami,” tegasnya.

Menurutnya, penguatan kewenangan daerah dalam pemutakhiran data akan membantu memastikan program kesejahteraan sosial lebih tepat sasaran. Pemerintah daerah juga dinilai dapat merespons perubahan kondisi masyarakat dengan lebih cepat.

Aspirasi tersebut mendapat tanggapan dari para narasumber. Prof. Andi Pangerang Moenta menjelaskan bahwa pemerintah daerah dimungkinkan membentuk regulasi terkait CSR sepanjang tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menyebut sejumlah daerah telah memiliki regulasi serupa.

Sementara itu, Prof. Aminuddin Ilmar menilai penyederhanaan tahapan dapat dipertimbangkan untuk mempercepat proses harmonisasi APBD dan APBD Perubahan sehingga penganggaran dapat berjalan lebih efektif sesuai jadwal.

BACA JUGA :  Bupati Barru Hadiri Halal Bihalal di Kediaman Jusuf Kalla

Dari Kementerian Hukum, Henny Widyawati menyampaikan bahwa proses harmonisasi dapat dilakukan secara cepat. Pihaknya juga siap memberikan prioritas apabila terdapat kebutuhan mendesak dari pemerintah daerah.

Adapun persoalan data kesejahteraan sosial yang disampaikan Sekda Barru dinilai perlu menjadi bahan pembahasan lebih lanjut, khususnya untuk memastikan data penerima manfaat semakin akurat dan sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan.

Kegiatan tersebut turut dihadiri anggota DPD RI, Ketua Bapemperda Provinsi Sulawesi Selatan dan kabupaten/kota, perwakilan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, para sekretaris daerah kabupaten/kota, serta perangkat daerah terkait.

Comment