BARRU, LENSAMERDEKA.COM – Tim Resmob Satreskrim Polres Barru mengamankan seorang pria berinisial BD (69), yang diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap seorang pria berinisial AS (52) di Desa Bulo-Bulo, Kecamatan Pujananting, Kabupaten Barru.
Terduga pelaku diamankan pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 23.00 WITA di wilayah Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 11.30 WITA di Dusun Passengereng, Desa Bulo-Bulo, Kecamatan Pujananting. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian perut sebelah kiri dengan ukuran sekitar 7 sentimeter dan lebar 5 sentimeter.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan penganiayaan tersebut dipicu perselisihan terkait tanah warisan. Korban dan terduga pelaku diketahui masih memiliki hubungan keluarga.
Diduga Dipicu Perselisihan Tanah Warisan
Polisi menindaklanjuti laporan dengan nomor LP/B/6/X/2026/SPKT/Polsek Pujananting/Polres Barru/Polda Sulawesi Selatan tertanggal 30 Oktober 2026.
Tim Resmob Satreskrim Polres Barru kemudian mengumpulkan keterangan dari korban dan para saksi, serta mendalami sejumlah petunjuk yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku dan bergerak menuju Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone. BD akhirnya berhasil diamankan sekitar pukul 23.00 WITA.
Dalam interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis parang.
Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan kepada petugas, perselisihan bermula ketika korban dan terduga pelaku membicarakan persoalan tanah warisan. Pertengkaran kemudian berujung pada tindakan saling menyerang.
Terduga pelaku mengaku mengeluarkan parang yang diselipkan di pinggangnya, lalu menusuk korban satu kali hingga mengenai bagian perut.
Usai kejadian, terduga pelaku meninggalkan lokasi dan melarikan diri ke rumah saudaranya yang berada tidak jauh dari tempat kejadian.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah badik dengan panjang sekitar 20 sentimeter beserta sarung berwarna kuning kecokelatan keemasan, satu bilah parang sepanjang sekitar 40 sentimeter beserta sarung berwarna putih, serta satu batang kayu.
Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Barru untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Barru mengimbau masyarakat agar mengedepankan musyawarah dan menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan persoalan, termasuk perselisihan keluarga maupun sengketa tanah warisan.
Masyarakat juga diingatkan untuk tidak menyelesaikan konflik dengan kekerasan karena dapat membahayakan keselamatan dan merugikan semua pihak.
Polres Barru menyatakan akan terus memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.

Comment