BARRU, LENSAMERDEKA.COM – Seorang pria berinisial TS alias D (18) ditangkap Tim URC Satreskrim Polres Barru setelah diduga mencuri handphone milik seorang warga dan menguras uang dari rekening korban hingga mencapai Rp29,7 juta.
Terduga pelaku diamankan di Desa Bapangi, Kecamatan Panca Lautang, Kabupaten Sidrap, Jumat (18/9/2026). Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.
Kasus tersebut bermula ketika TS mendatangi kios milik korban berinisial H (61), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Bottoe, Kelurahan Tanete, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru, Kamis (17/9/2026).
Saat itu, pelaku datang dengan alasan membeli rokok. Pelaku kemudian melihat korban sedang melaksanakan salat. Dalam situasi tersebut, pelaku diduga mengambil handphone milik korban yang diletakkan di atas meja jualan.
Setelah membawa handphone tersebut, pelaku meninggalkan lokasi. Namun, perkara tidak berhenti pada hilangnya perangkat milik korban.
Polisi menduga pelaku kemudian memanfaatkan akses mobile banking yang masih dapat digunakan melalui handphone tersebut. Pelaku disebut melakukan penggantian PIN menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor milik korban.
Dari rekening korban, pelaku kemudian melakukan transfer sebesar Rp29 juta dan kembali memindahkan uang sebesar Rp700 ribu ke rekening yang sama. Total uang yang berhasil dipindahkan mencapai Rp29,7 juta.
Polisi Telusuri Keberadaan Pelaku hingga Sidrap
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Barru melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan korban dan saksi serta menelusuri sejumlah petunjuk yang ditemukan dalam proses penyelidikan.
Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi akhirnya mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku di wilayah Kabupaten Sidrap.
Tim URC Satreskrim Polres Barru kemudian bergerak ke Desa Bapangi dan mengamankan TS bersama sejumlah barang bukti. Pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Barru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Barru Iptu A. Fadhly Yusuf, S.H., M.H. membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Sidrap bersama barang bukti. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Barru untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Fadhly.
Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan satu unit handphone warna putih, sejumlah uang tunai, satu buku rekening Bank BRI beserta kartu ATM, serta pakaian berupa celana jeans panjang warna hitam dan kaos pendek warna hitam yang diduga digunakan saat melakukan pencurian.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku disebut mengakui perbuatannya. Polisi juga memperoleh keterangan bahwa uang hasil pencurian tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, diberikan kepada sejumlah kerabat dan keluarga, serta bermain judi online.
Atas perbuatannya, TS dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Proses hukum terhadap terduga pelaku selanjutnya masih berjalan di Polres Barru untuk kepentingan penyidikan.

Comment