BARRU, LENSAMERDEKA.COM – Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Pemuda Pelajar Mahasiswa Barru (DPP GAPPEMBAR) secara resmi menyerahkan dokumen Policy Brief kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barru. Dokumen strategis ini mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pengelola Perdagangan Karbon (Carbon Trade), dengan fokus optimalisasi potensi Blue Carbon (karbon biru) dan Green Carbon (karbon hijau) sebagai sumber baru peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Barru.
Langkah progresif ini diinisiasi langsung oleh DPP GAPPEMBAR, Afis, S.H.. Ia menegaskan bahwa Kabupaten Barru memiliki modal ekologi yang sangat besar di sektor pesisir maupun kawasan hutan yang mampu menjadi mesin penggerak ekonomi baru daerah tanpa merusak alam.
Kabupaten Barru tidak boleh sekadar menjadi penonton dalam tren global ekonomi hijau dan biru. Kita punya garis pantai yang panjang dengan ekosistem mangrove (blue carbon), serta kawasan hutan (green carbon) yang luas.
Berdasarkan analisis awal, jika potensi penyerapan emisi ini dimonetisasi melalui pasar karbon internasional maupun domestik, Kabupaten Barru berpeluang meraup potensi pendapatan hingga Miliaran rupiah yang mengalir langsung ke kas daerah sebagai PAD,” tegas Afis, S.H. dalam keterangannya.
Berkaca pada Keberhasilan Kaltim Senilai Rp1,4 Triliun, menurut Afis, S.H., potensi ini bukanlah angan-angan semata. Ia mencontohkan keberhasilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang telah berhasil mencairkan dana insentif dari Bank Dunia (World Bank) melalui program FCPF-Carbon Fund sebesar Rp1,4 triliun dalam kontrak berdurasi 5 tahun atas keberhasilan menurunkan emisi gas rumah kaca.
“Kaltim sudah membuktikan bahwa komitmen menjaga lingkungan bisa menghasilkan triliunan rupiah. Jika tingkat provinsi bisa, maka Kabupaten Barru harus mengambil peluang ini. Barru bisa menjadi kabupaten pertama di Pulau Sulawesi yang melakukan skema perdagangan karbon secara terintegrasi melalui BUMD jika pemerintah daerah dan DPRD Barru bergerak cepat mendorong regulasi ini,” tambah pemuda lulusan hukum tersebut.
Instrumen Hukum yang Kuat dan Jelas, Usulan pembentukan Perda BUMD Trade Carbon ini didukung penuh oleh penguatan instrumen hukum nasional. Pemerintah pusat telah menggelar karpet merah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) serta aturan paling mutakhir yakni Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon. Selain itu, skema bursa juga sudah diwadahi lewat regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.
Poin-Poin Strategis Policy Brief GAPPEMBARDalam dokumen Policy Brief yang diserahkan ke DPRD Barru, DPP GAPPEMBAR merumuskan 3 (tiga) rekomendasi utama untuk ditindaklanjuti sebagai hak inisiatif legislatif:
– Pembentukan Perda Regulasi Carbon Trading Daerah: Menyusun payung hukum setingkat Peraturan Daerah untuk melegitimasi hak atas karbon (carbon rights) daerah dan pembagian manfaat (benefit sharing) bagi masyarakat.
– Penyertaan Modal dan Revitalisasi BUMD: Menunjuk atau membentuk BUMD khusus (Perseroda) yang bertindak sebagai broker resmi, pengelola, sekaligus pengembang proyek offset emisi gas rumah kaca di sektor pesisir dan kehutanan Barru.
– Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Desa Hutan: Memastikan masyarakat di garis depan konservasi mendapatkan insentif ekonomi langsung dari hasil perdagangan karbon untuk menurunkan angka kemiskinan ekstrem.
DPP GAPPEMBAR berharap DPRD Barru bersama Pemerintah Kabupaten Barru dapat segera merespons usulan ini dan memasukkannya ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
“Komitmen Kami sebagai putra Daerah bahwa GAPPEMBAR hadir bukan hanya sebagai sosial control, melainkan mitra strategis taktis pemerintah yang membawa solusi konkret berbasis data dan hukum demi kesejahteraan masyarakat Barru,” tutup Afis.

Comment