Pendapatan Barru Naik Jadi Rp804 Miliar dalam Perubahan KUA-PPAS

Wakil Bupati Barru Abustan A. Bintang menyampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026 dalam rapat paripurna DPRD Barru

Wakil Bupati Barru Abustan A. Bintang menyampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026 dalam rapat paripurna DPRD Barru

BARRU, LENSAMERDEKA.COM – Pemerintah Kabupaten Barru memproyeksikan pendapatan daerah Tahun Anggaran 2026 meningkat dari Rp766,39 miliar menjadi Rp804,38 miliar dalam Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Dokumen tersebut disampaikan Wakil Bupati Barru, Dr. Ir. Abustan A. Bintang, M.Si., dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Barru, Jumat (4/9/2026).

Abustan hadir mewakili Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari, S.H., M.Si., sekaligus menyampaikan arah perubahan kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah di ruang rapat DPRD Kabupaten Barru.

Rapat paripurna tersebut menjadi bagian penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah sekaligus ruang bagi eksekutif dan legislatif untuk menyelaraskan kembali prioritas pembangunan dengan kemampuan fiskal daerah pada tahun berjalan.

Abustan mengatakan pembahasan Perubahan KUA-PPAS 2026 tidak sekadar menjadi agenda rutin, tetapi berkaitan langsung dengan bagaimana anggaran daerah diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat.

“Forum ini menjadi ruang sinergi kebijakan antara eksekutif dan legislatif untuk memastikan setiap program, kegiatan, dan alokasi anggaran yang dirumuskan dalam Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 benar-benar mencerminkan prioritas pembangunan daerah di seluruh wilayah Kabupaten Barru, di tengah keterbatasan kemampuan fiskal saat ini,” ujarnya.

Menurut Abustan, perjalanan pemerintahan dan pembangunan daerah selama satu tahun tujuh bulan turut dipengaruhi dinamika global serta perubahan kebijakan ekonomi. Kondisi tersebut menjadi tantangan dalam menjaga stabilitas dan daya saing daerah.

Meski demikian, ia menyebut dukungan masyarakat serta sinergi antara Pemerintah Kabupaten Barru dan DPRD membuat berbagai program pembangunan tetap berjalan, pelayanan publik terus ditingkatkan, dan perekonomian daerah tetap dijaga.

BACA JUGA :  Tambak Udang Barru Raup Omzet Ratusan Juta Rupiah

Pendapatan Naik, Belanja Juga Mengalami Penyesuaian

Dalam rancangan perubahan tersebut, pendapatan daerah Barru diproyeksikan naik dari Rp766.399.388.333,00 menjadi Rp804.379.622.075,00.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat dari Rp132.955.859.429,00 menjadi Rp133.906.511.404,00. Sementara pendapatan transfer yang sebelumnya sebesar Rp633.443.528.904,00 disesuaikan menjadi sekitar Rp670,47 miliar.

Perubahan struktur pendapatan tersebut antara lain dipengaruhi penyesuaian kebijakan transfer ke daerah, termasuk redesain dana transfer, penyesuaian rincian alokasi dan penyaluran Dana Alokasi Umum, penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil hingga Tahun Anggaran 2024, serta penyaluran Treasury Deposit Facility pada 2026.

Di sisi belanja, Pemerintah Kabupaten Barru juga melakukan penyesuaian cukup signifikan. Belanja daerah yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp757.845.388.333,00 diproyeksikan menjadi Rp855.356.490.613,54 setelah perubahan.

Belanja operasi meningkat dari Rp635.507.676.548,11 menjadi Rp692.368.457.724,94. Belanja modal naik dari Rp36.949.830.869,00 menjadi Rp74.138.606.762,00.

Sementara belanja tidak terduga disesuaikan dari Rp4.243.908.215,89 menjadi Rp3.551.705.226,60. Adapun belanja transfer meningkat dari Rp81.143.972.700,00 menjadi Rp85.297.720.000,00.

Kebijakan belanja diarahkan untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat wajib atau mandatory, Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta berbagai prioritas daerah yang dinilai memberikan dampak langsung terhadap masyarakat.

Prioritas tersebut mencakup pemenuhan mandatory infrastruktur, penguatan penanggulangan dan kesiapsiagaan bencana, termasuk menghadapi risiko kebakaran hutan dan lahan serta kekeringan akibat fenomena El Niño.

BACA JUGA :  Polres Barru Ajak ASN dan Warga Lawan Hoaks Bersama

Selain itu, anggaran diarahkan untuk pemenuhan jaminan kesehatan dan perlindungan tenaga kerja, kebutuhan belanja pegawai secara proporsional, serta peningkatan kapasitas aparatur pemerintah dan legislatif.

Abustan menjelaskan penyusunan Perubahan KUA-PPAS 2026 tetap mengacu pada RPJMD, Perubahan RKPD, serta arah kebijakan nasional dan provinsi. Dokumen tersebut selanjutnya menjadi salah satu landasan dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD.

Pemerintah daerah juga menggunakan pendekatan money follows program, yakni memastikan anggaran mengikuti program yang menjadi prioritas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Pendekatan tersebut diharapkan memperkuat sinergi antarperangkat daerah sehingga sumber daya yang terbatas dapat diintegrasikan untuk menghasilkan dampak pembangunan yang lebih terukur.

SiLPA Masuk dalam Perubahan Pembiayaan

Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan daerah yang sebelumnya sebesar Rp0,00 diproyeksikan menjadi Rp59.530.868.538,54 setelah perubahan.

Sementara pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp8.554.000.000,00, baik sebelum maupun setelah perubahan.

Perubahan penerimaan pembiayaan tersebut turut memperhitungkan pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebagai salah satu sumber pembiayaan daerah.

Abustan mengakui keterbatasan kemampuan keuangan daerah menjadi salah satu pertimbangan penting dalam menentukan program yang dapat dibiayai pada tahun berjalan.

Menurutnya, banyaknya kebutuhan pembangunan harus diimbangi dengan kemampuan fiskal sehingga pemerintah daerah perlu menetapkan skala prioritas secara terukur.

“Jika ada program yang belum dapat dibiayai sesuai dengan anggaran yang diperlukan, tentunya pada tahun anggaran berikutnya akan tetap menjadi perhatian,” jelasnya.

BACA JUGA :  Wabup Abustan Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-80 RI Barru

Ia juga menyebut masukan anggota DPRD dalam pembahasan rancangan perubahan anggaran merupakan bagian dari dinamika mekanisme penganggaran. Berbagai masukan tersebut diharapkan dapat memperkuat efektivitas dan efisiensi kebijakan keuangan daerah.

Pemerintah Kabupaten Barru selanjutnya berharap pembahasan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 berlangsung konstruktif, efektif dan tepat waktu.

Abustan menegaskan dokumen tersebut merupakan bagian dari kebijakan publik yang memuat hak dan kewajiban pemerintah daerah serta masyarakat. Karena itu, penganggaran diarahkan menggunakan pendekatan berbasis kinerja dengan menitikberatkan pada hasil, manfaat dan dampak.

“Harapan kami, momentum ini dapat dijadikan langkah untuk meningkatkan pembangunan di berbagai sektor, khususnya sektor yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik,” katanya.

Menutup penyampaiannya, Abustan menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Barru, Forkopimda, Sekretaris Daerah, para kepala OPD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah serta seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam proses pengelolaan keuangan daerah.

Ia berharap sinergi eksekutif dan legislatif terus terjaga sehingga setiap kebijakan anggaran yang disepakati dapat diarahkan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan mendukung kemajuan Kabupaten Barru.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri jajaran Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, Sekretaris Daerah Kabupaten Barru, para Staf Ahli Setda Barru, para Asisten Setda Barru, pimpinan OPD, para kepala bagian Setda Barru, Direktur RSUD Lapatarai Kabupaten Barru, serta para camat, lurah dan kepala desa se-Kabupaten Barru.

Comment