Mahasiswi di Palopo Diciduk Gara-Gara Uang Palsu, Cetak Sendiri Pakai Printer di Kamar Kos

Mahasiswi di Palopo Diciduk Gara-Gara Uang Palsu

Mahasiswi di Palopo Diciduk Gara-Gara Uang Palsu

PALOPO, LENSAMERDEKA.COM – Kasus dugaan pemalsuan uang yang melibatkan seorang mahasiswi berusia 19 tahun menggegerkan warga Kota Palopo. ST, warga Desa Rantedada, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, ditangkap setelah kedapatan menggunakan uang palsu saat berbelanja di sebuah kios di Jl. Garuda, Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara, pada Rabu, 4 Juni 2025.

Mahasiswi tersebut diduga mencetak sendiri dua lembar uang palsu pecahan Rp100.000 menggunakan peralatan sederhana di kamar kosnya di Perumahan Permata Hijau, Jl. Camar VII Blok B9.

Aksi ST terbongkar setelah ia membeli satu bungkus tisu seharga Rp13.000 dengan uang palsu dan menerima kembalian Rp87.000. Tak lama berselang, ia kembali ke kios untuk menukar uang pecahan serupa. Kecurigaan muncul dari istri pemilik kios, Widawaty Uni, yang menemukan perbedaan tekstur dan warna uang tersebut dibandingkan dengan uang asli.

Pihak keluarga pemilik kios segera melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian. ST pun diamankan dan langsung dimintai keterangan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Palopo, IPTU Sahrir, membenarkan bahwa ST telah mengakui perbuatannya.

“Dari hasil interogasi awal, terlapor mengakui telah memalsukan dua lembar uang pecahan Rp100.000 dengan menggunakan peralatan pribadi di tempat tinggalnya,” ujar Sahrir.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti printer Epson L3210, gunting, kertas A4, handphone, dan tisu yang diduga digunakan untuk mencetak uang palsu.

“Modus yang digunakan masih sederhana, tetapi tetap melanggar hukum pidana karena berkaitan dengan tindak pemalsuan uang,” tambahnya.

Meski ST telah mengakui perbuatannya, polisi mengambil pendekatan berbeda dalam proses hukum. ST tidak ditahan, mengingat adanya permohonan dari keluarga, serta sikap kooperatif yang ia tunjukkan selama pemeriksaan.

“Terlapor tidak kami tahan karena ada permohonan dari pihak keluarga dan penilaian bahwa dia bersikap kooperatif. Namun proses hukum tetap berjalan, dan ia wajib lapor dua kali seminggu selama penyidikan berlangsung,” jelas IPTU Sahrir.

ST dipulangkan ke keluarganya pada Senin malam, 9 Juni 2025, sekitar pukul 20.00 WITA, setelah melalui pemeriksaan awal dan pertimbangan hukum.

Polres Palopo belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat atau adanya jaringan pemalsuan uang yang lebih besar. Proses penyelidikan masih terus berjalan untuk menelusuri potensi peredaran uang palsu lainnya di wilayah tersebut.

“Kami masih mendalami apakah ini aksi tunggal atau ada jaringan yang lebih luas. Kami juga bekerja sama dengan unit terkait,” ungkap Sahrir.

Masyarakat juga diimbau agar lebih berhati-hati dalam menerima uang tunai, terutama di toko kecil dan warung.

“Jika masyarakat menemukan uang yang mencurigakan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat. Jangan segan untuk bertanya atau membandingkan dengan uang asli,” tutupnya.

Comment