GOWA, LENSAMERDEKA.COM – Sidang pemeriksaan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa yang menghadirkan Bupati Gowa Siti Husniah Talenrang berlangsung dinamis, Selasa (14/7/2026). Meski memenuhi undangan dan telah diambil sumpahnya sebagai pihak yang dimintai keterangan, Husniah memilih meninggalkan ruang sidang atau walk out karena mengaku haknya sebagai pihak yang diperiksa tidak diberikan.
Sidang dipimpin Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Muh Kasim Sila, yang mengawali jalannya pemeriksaan dengan membacakan pernyataan sikap resmi keluarga besar Husniah Talenrang yang sebelumnya disampaikan dalam konferensi pers.
Dalam pembukaan sidang, Kasim mengutip pernyataan keluarga mengenai nilai-nilai integritas dan kejujuran yang diwariskan oleh kedua orang tua Bupati Gowa.
“Dalam pernyataan sikap resmi keluarga besar saudari yang disampaikan dalam konferensi pers beberapa hari lalu disebutkan bahwa almarhum H. Abdul Hamid Dg Naba dan almarhumah Hj. Sitti Siada Dg Siang selaku orang tua saudari senantiasa menanamkan nilai integritas dan kejujuran kepada putra-putrinya,” ujar Kasim.
Ia kemudian meminta komitmen Husniah untuk memberikan keterangan yang benar, jujur, dan utuh selama proses pemeriksaan berlangsung.
Permintaan Disampaikan Kolektif Ditolak
Setelah pembukaan, Ketua Pansus menjelaskan bahwa pemeriksaan akan berfokus pada tiga objek penyelidikan, yakni dugaan penyimpangan dalam pengadaan program seragam sekolah gratis, dugaan pencabutan beasiswa pendidikan doktor (S3) atas nama Risqila Amran, serta dugaan perbuatan tercela yang ditujukan kepada Bupati Gowa.
“Sesuai yang telah kami sepakati, setiap anggota dewan akan menyampaikan pertanyaannya secara langsung agar lebih detail dan lengkap,” kata Kasim.
Sebelum sesi pertanyaan dimulai, Husniah menyampaikan keberatan terhadap mekanisme yang digunakan. Ia meminta agar seluruh pertanyaan disampaikan terlebih dahulu secara kolektif sehingga dapat dijawab secara utuh dalam satu kesempatan.
“Izin, saya juga ingin menyampaikan hak saya. Saya akan menjawab semuanya dengan tuntas dan lugas. Karena itu saya memohon kepada seluruh anggota pansus agar pertanyaannya disampaikan secara kolektif kepada saya,” ujarnya.
Namun, permintaan tersebut tidak dikabulkan. Salah seorang anggota pansus menyatakan mekanisme persidangan merupakan kewenangan DPRD Gowa dan harus mengikuti tata tertib yang telah disepakati sebelumnya.
Merespons keputusan tersebut, Husniah menyatakan tidak dapat melanjutkan proses pemeriksaan karena merasa haknya sebagai pihak yang diperiksa tidak dipenuhi.
“Mohon maaf, saya tidak bisa melanjutkan pansus ini karena rekan-rekan DPR tidak memberikan hak saya sebagai pihak yang diperiksa. Terima kasih,” katanya.
Tak lama kemudian, ia berpamitan kepada pimpinan sidang dan meninggalkan ruang rapat.
“Saya mohon izin meninggalkan tempat ini. Saya sudah hadir sebagai bentuk penghargaan saya kepada DPR. Terima kasih,” ujarnya sebelum keluar dari ruang sidang.
Kuasa Hukum Nilai Hak Klien Tidak Diakomodasi
Secara terpisah, penasihat hukum Husniah Talenrang, Amirullah Mappaero, mengatakan kliennya pada prinsipnya siap memberikan seluruh keterangan yang dibutuhkan Pansus Hak Angket.
Namun, menurutnya, permintaan agar pertanyaan disampaikan secara kolektif tidak diakomodasi.
“Permintaan Ibu Bupati selaku pihak yang diperiksa adalah agar hak-haknya dipenuhi. Tetapi teman-teman pansus tidak memberikan hak-hak yang diminta,” ujarnya.
Amirullah menjelaskan, selain meminta seluruh pertanyaan disampaikan secara kolektif, pihaknya juga berharap materi pemeriksaan tetap berada pada ranah kebijakan pemerintahan dan tidak melebar ke persoalan pribadi.
“Tadi DPR mengatakan tidak tertarik pada persoalan pribadi Ibu. Tetapi faktanya, dalam forum pertanyaan justru mengarah ke ranah pribadi,” katanya.
Penasihat hukum lainnya, Ari Dumais, turut menilai proses pemeriksaan masih menyisakan persoalan dari aspek hukum acara. Menurutnya, ketentuan dalam Pasal 128 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 memberikan ruang bagi anggota DPR untuk mengajukan pertanyaan secara lisan maupun tertulis, sementara pihak yang diperiksa juga memiliki hak memberikan jawaban secara lisan ataupun tertulis.
“Pasal 128 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 menjelaskan bahwa anggota DPR dapat mengajukan pertanyaan secara lisan maupun tertulis. Dalam ketentuan tersebut juga diatur bahwa pihak yang diperiksa dapat memberikan jawaban secara lisan atau tertulis,” tegas Ari.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Ari berpendapat permintaan kliennya agar pertanyaan disampaikan secara kolektif semestinya dapat dipertimbangkan oleh Pansus Hak Angket.
Ia juga menyoroti adanya perbedaan perlakuan dalam proses pemeriksaan dibandingkan pemeriksaan terhadap mantan suami Husniah yang disebut berlangsung secara tertutup.
“Ketika ibu diperiksa, permintaannya hanya terkait pemenuhan hak dan penyampaian pertanyaan secara kolektif, tetapi itu tidak dipenuhi. Karena itu kami menilai ada ketidakadilan dalam proses yang sedang berjalan di Pansus Hak Angket,” tutup Ari.
Hingga sidang berakhir, belum ada pernyataan lanjutan dari pimpinan Pansus Hak Angket DPRD Gowa terkait langkah yang akan ditempuh setelah Bupati Gowa meninggalkan ruang pemeriksaan.

Comment