GOWA, LENSAMERDEKA.COM – Unit Reskrim Polsek Somba Opu berhasil meringkus seorang pria bernama Rizal (22) yang kembali berulah dengan membobol rumah warga. Terakhir, ia menyatroni kediaman seorang mahasiswi bernama Nur Rahmawati (20) di Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu.
Aksi pencurian itu terjadi pada Rabu (20/8/2025). Saat tiba di rumah, korban terkejut mendapati kamar tidurnya berantakan. Beberapa barang berharga raib, termasuk sebuah laptop Lenovo. Akibat kejadian ini, ia mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta.
“Korban kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polsek Somba Opu,” ungkap Panit Opsnal Polsek Somba Opu, Ipda Iskandar, Senin (25/8/2025).
Berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal Polsek Somba Opu yang dipimpin Plt Kanitres Iptu Arman bersama Ipda Iskandar melakukan penyelidikan. Polisi akhirnya menemukan keberadaan Rizal di sebuah rumah BTN Bumi Batara Gowa, Kelurahan Tompobalang.
Tanpa perlawanan, Rizal diamankan bersama sejumlah barang hasil curian. Polisi kemudian menggeledah kamar kosnya di Bonto-bontoa dan menemukan berbagai barang lain yang diduga hasil pencurian, mulai dari kipas angin, ponsel, dua bilah badik hingga lampu speaker.
Penggeledahan dilanjutkan ke rumah orang tua Rizal di Jalan Inspeksi Kanal. Dari sana, aparat menyita printer Canon, kompor listrik, sepatu putih, dan sepasang pentopel hitam. Tak berhenti di situ, polisi juga menemukan laptop Lenovo abu-abu milik korban di sebuah rumah di Jalan Buakana Raya, Kota Makassar.
Namun penangkapan Rizal sempat diwarnai drama saat dilakukan penunjukan lokasi kejadian pada dini hari sekitar pukul 01.30 Wita. Ia mencoba melarikan diri meski polisi telah melepaskan tembakan peringatan.
“Karena pelaku berusaha kabur dan melawan, maka petugas terpaksa mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak ke arah kaki pelaku,” jelas Ipda Iskandar.
Rizal kemudian dilarikan ke RS Bhayangkara Makassar untuk perawatan medis. Setelah kondisinya stabil, ia kembali dibawa ke Mapolsek Somba Opu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa Rizal merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan. Ia baru saja bebas dari penjara pada 2024, namun kembali mengulangi aksinya dengan modus serupa.
“Modusnya memanfaatkan kelengahan korban. Motif utamanya faktor ekonomi,” tambah Iskandar.
Kini Rizal harus kembali mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Comment