Pemkab dan DPRD Barru Bahas Pemberdayaan Masyarakat Terintegrasi

BARRU, LENSAMERDEKA.COM – Pemerintah Kabupaten Barru bersama Komisi II DPRD menggelar rapat kerja membahas pemberdayaan masyarakat yang terintegrasi di Ruang Rapat Komisi II DPRD Barru, Jumat (22/8/2025).

Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi II DPRD Barru, Syamsu Rijal, S.Pd., dan dihadiri Wakil Bupati Barru, Dr. Ir. Abustan A. Bintang, M.Si, Pj. Sekda Barru, jajaran anggota Komisi II, Kadis Lingkungan Hidup, serta Sekretaris Bappelitbangda.

Dalam sambutannya, Syamsu Rijal menegaskan bahwa pemberdayaan masyarakat tidak boleh berjalan sektoral. Menurutnya, program harus holistik dengan melibatkan sektor kesehatan, ekonomi, sosial, hingga budaya.

“Tujuannya bukan sekadar memberikan bantuan, tetapi memampukan masyarakat menjadi agen perubahan melalui strategi yang berakar pada kondisi lokal,” ujarnya.

Ia menyebut parameter keberhasilan pemberdayaan mencakup pengembangan potensi lokal, partisipasi masyarakat di setiap tahapan program, kolaborasi antar pemangku kepentingan, serta penguatan kelembagaan lokal agar lebih profesional dan mandiri.

Sementara itu, Wakil Bupati Abustan menekankan pentingnya kolaborasi antara eksekutif, legislatif, swasta, dan masyarakat. Menurutnya, kolaborasi berbeda dengan kerja sama biasa karena harus disertai tujuan, kesepakatan, regulasi, dan aksi nyata.

“Kolaborasi inilah yang menjadi dasar agar setiap program pembangunan terintegrasi dan berdampak nyata bagi masyarakat,” kata Abustan.

Ia mencontohkan Program KokoBestimi (Kolaborasi dan Konvergensi Penanggulangan Stunting dan Kemiskinan) yang telah melibatkan banyak pihak. Menurutnya, program serupa dapat dilembagakan agar menjadi inovasi daerah sekaligus meningkatkan indeks pembangunan Barru.

Selain isu pemberdayaan, rapat juga membahas pemanfaatan potensi sumber daya alam, termasuk tambang rakyat dan pertanian terpadu. Hingga saat ini, Kabupaten Barru belum memiliki Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang ditetapkan Kementerian ESDM, padahal hal itu menjadi syarat utama legalisasi tambang rakyat.

Sebagai tindak lanjut, rapat menyepakati perlunya pertemuan bersama Pemkab Barru, DPRD, dan Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan. Forum lanjutan tersebut akan membahas regulasi WPR sekaligus memperkuat strategi pemberdayaan masyarakat berbasis potensi lokal.

Comment