MAKASSAR, LENSAMERDEKA.COM — Pemerintah Kabupaten Barru dan Kejaksaan Negeri Barru resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau Perjanjian Kerja Sama terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Penandatanganan ini berlangsung di Aula Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (20/11/2025).
Acara tersebut disaksikan sejumlah pejabat penting, antara lain Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana; Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman; serta Kepala Kejati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi. Kerja sama ini menjadi bagian dari implementasi kebijakan pembaruan hukum pidana nasional, khususnya terkait pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Bupati Barru A. Ina Karika Sari menyambut baik langkah Kejaksaan yang mendorong model pemidanaan lebih humanis. Ia menilai program pidana kerja sosial dapat menjadi alternatif yang tidak hanya menggantikan hukuman penjara, tetapi juga mendorong kesadaran hukum dan tanggung jawab sosial pelaku.
“Ini adalah langkah progresif untuk menghadirkan keadilan yang lebih humanis, edukatif, dan berorientasi pada pemulihan sosial,” ujar Bupati.
Ia menjelaskan bahwa kolaborasi ini menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menghadirkan sistem pemidanaan yang lebih modern dan adaptif dengan nilai kemanusiaan serta kearifan lokal.
“Paradigma hukum kini tidak lagi menitikberatkan pada pemenjaraan semata. Tapi membangun sistem hukum yang memulihkan, mendidik, dan menumbuhkan tanggung jawab sosial,” katanya.
Penerapan pidana kerja sosial sendiri diproyeksikan akan memperkuat upaya rehabilitatif dan restoratif dalam menangani pelaku tindak pidana dengan resiko rendah, sekaligus menjadi solusi bagi tingginya beban lembaga pemasyarakatan. Dalam konteks daerah, Barru menjadi salah satu kabupaten di Sulsel yang mulai mengadopsi pendekatan pemidanaan modern sesuai arah kebijakan hukum nasional.

Comment