Kasubdit Paminal Ikut Dinonaktifkan Terkait Dugaan Pemerasan Polisi

Kasubdit Paminal Ikut Dinonaktifkan Terkait Dugaan Pemerasan Polisi

JAKARTA, LENSAMERDEKA.COM — Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Whisnu Hermawan menonaktifkan sementara Kabid Propam Kombes Julihan Muntaha dan Kasubdit Paminal. Langkah ini diambil terkait dugaan pemerasan terhadap anggota polisi dan untuk memudahkan pemeriksaan internal.

“Pak Kapolda menonaktifkan sementara Kabid Propam dan Kasubdit Paminal,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, Selasa (25/11/2025). Ferry menambahkan, Kabid Propam yang dinonaktifkan kemungkinan akan diperiksa di tingkat Mabes Polri atau Propam, sedangkan Kasubdit akan diperiksa oleh Itwasda Polda Sumut.

Proses pemeriksaan masih berjalan dan belum ada rincian jumlah korban. Penonaktifan ini merupakan langkah awal menegakkan integritas internal di tubuh kepolisian.

Kasus ini mencuat setelah video unggahan akun @TAN_JHONSON88 viral di media sosial, menarasikan dugaan praktik pemerasan terhadap anggota polisi di jajaran Polda Sumut. Video tersebut memuat keluhan terkait penanganan sejumlah kasus oleh Bid Propam Polda Sumut, memicu reaksi cepat dari pihak internal.

Sebagai respons, Irwasda Polda Sumut membentuk tim audit untuk klarifikasi dan verifikasi dugaan penyalahgunaan wewenang. “Tim ini dibentuk sebagai respons cepat terhadap laporan yang disampaikan akun @TAN_JHONSON88 mengenai dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang,” kata Irwasda Kombes Pol Nanang Masbudhi, Senin (24/11/2025).

Kombes Pol Famudin ditunjuk sebagai kepala tim audit. Irwasda menegaskan akan mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang secara transparan, sambil memastikan integritas proses pemeriksaan.

Comment