Pemkot Makassar Tetapkan UMK 2026 Naik 6,92 Persen

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin

MAKASSAR, LENSAMERDEKA.COMUMK Makassar 2026 resmi naik setelah Pemerintah Kota Makassar bersama Dewan Pengupahan Kota menyepakati kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2026. Kabar ini menjadi angin segar bagi para buruh dan pekerja di akhir tahun 2025.

Besaran UMK Makassar 2026 ditetapkan sebesar Rp4.148.719 per bulan, naik Rp268.583 atau 6,92 persen dibandingkan UMK tahun sebelumnya. Pada 2025, UMK Makassar tercatat sebesar Rp3.880.136 per bulan.

Dengan penetapan tersebut, UMK Makassar 2026 berada di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan 2026 yang ditetapkan sebesar Rp3.921.088,79. Posisi ini menegaskan Makassar sebagai daerah dengan standar upah tertinggi di Sulawesi Selatan.

Pengumuman resmi kenaikan UMP dan UMK Tahun 2026 dilakukan di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu, 24 Desember 2025. Penetapan UMP Sulsel tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 2129/XII/6/2025.

BACA JUGA:
Wali Kota Makassar Terima FSPMI Bahas UMK Tahun 2026

UMK Makassar 2026 Disepakati Lewat Dewan Pengupahan

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengatakan pengumuman UMK Makassar 2026 dilakukan setelah terbitnya SK Gubernur Sulawesi Selatan. Namun, kesepakatan besaran upah tersebut telah lebih dahulu dicapai melalui mekanisme Dewan Pengupahan Kota Makassar.

“Setelah ada SK dari Gubernur, baru kita umumkan. Tapi dari hasil Dewan Pengupahan Kota, nilai upah minimum di Kota Makassar sudah ditentukan, dan naik tahun sebelumnya,” ujar Munafri.

Ia menjelaskan, penetapan UMK merupakan hasil dialog antara unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Pemerintah berperan sebagai penengah dengan mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi.

“Kenaikannya kurang lebih di angka 6,92 persen. Ini dihitung berdasarkan indikator yang ada, mulai dari inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel lainnya,” jelasnya.

BACA JUGA:
Upah Minimum 2026 Wajib Ditetapkan Sebelum 24 Desember

Munafri yang akrab disapa Appi menegaskan Pemkot Makassar berkomitmen menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan iklim investasi. Menurutnya, investasi memiliki peran penting dalam menjaga kesinambungan kenaikan upah di masa depan.

“Pemerintah akan terus membangun iklim investasi. Pengusaha juga harus diberikan ruang, karena iklim investasi yang sehat akan menarik masuknya investor. Semakin besar investasi yang masuk, maka nilai upah juga akan semakin relevan,” tegasnya.

Ia berharap kesepakatan UMK ini dapat meminimalkan potensi gejolak hubungan industrial. “Upaya Pemerintah Kota, bagaimana kita menciptakan kondisi ekonomi agar pengusaha dan buruh bisa berjalan beriringan,” katanya.

BACA JUGA:
PP Pengupahan Diteken, Ini Formula Kenaikan Upah Minimum

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar Nielma Palamba menjelaskan bahwa penetapan UMK Makassar 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dalam pembahasan Dewan Pengupahan, unsur pengusaha yang diwakili APINDO mengusulkan indeks alfa 0,7, sementara serikat pekerja mengusulkan 0,9. Nilai tengah 0,8 akhirnya disepakati.

UMK Makassar Tahun 2026 menggunakan indeks alfa 0,8 persen. Angka ini berada di bawah tuntutan buruh, namun lebih tinggi dari usulan APINDO,” jelas Nielma.

Ia merinci, UMK 2026 dihitung dari UMK 2025 sebesar Rp3.880.136 ditambah inflasi 2,61 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,39 persen, kemudian dikalikan alfa 0,8. “Total kenaikan mencapai 6,92 persen atau Rp268.583,” ujarnya.

Selain UMK, Dewan Pengupahan juga mengusulkan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) untuk sejumlah sektor usaha. Di antaranya sektor pengolahan makanan dan sektor pengangkutan-pergudangan yang diusulkan naik 5,31 persen dari UMK 2026, serta sektor pengadaan listrik dan gas yang naik 6,92 persen.

Kebijakan UMK Makassar 2026 ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli pekerja sekaligus menjaga stabilitas ekonomi dan iklim usaha di Kota Makassar.

Comment