Polda Sulsel Amankan Ratusan Ribu Liter BBM Subsidi dari Jaringan Ilegal

Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro memimpin konferensi pers pengungkapan puluhan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi di Dermaga Pelindo Makassar dengan total kerugian negara mencapai Rp69,9 miliar.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro memimpin konferensi pers pengungkapan puluhan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi di Dermaga Pelindo Makassar dengan total kerugian negara mencapai Rp69,9 miliar.

MAKASSAR, LENSAMERDEKA.COM – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) mengungkap praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi dalam operasi yang berlangsung selama periode Maret hingga Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp69,9 miliar dengan puluhan tersangka berhasil diamankan.

Pengungkapan kasus yang disebut sebagai salah satu yang terbesar dalam beberapa tahun terakhir itu disampaikan langsung Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam konferensi pers di Dermaga Pelindo Makassar, Jalan Soekarno No. 01, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Selasa (2/6/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Gubernur Sulawesi Selatan, unsur Forkopimda, pejabat utama Polda Sulsel, serta sejumlah instansi terkait yang selama ini terlibat dalam pengawasan distribusi energi bersubsidi.

Dalam keterangannya, Kapolda Sulsel menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk memastikan distribusi energi bersubsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.

“Polda Sulsel didukung oleh instansi terkait berkomitmen penuh menjalankan kebijakan pemerintah, termasuk perintah Presiden dalam pengendalian migas, guna memastikan subsidi tepat sasaran,” ujar Kapolda.

37 Kasus Diungkap, 45 Orang Jadi Tersangka

Kapolda menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/228/II/2026/SPKT/POLDA SULSEL tertanggal 26 Februari 2026.

Dari penanganan awal kasus tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya dua unit kapal SPOB, tujuh unit truk transportir, dua unit mesin alkon lengkap dengan selang sepanjang 500 meter, serta 120 kiloliter atau 120.000 liter BBM jenis biosolar.

Dalam perkara awal itu, penyidik menetapkan tujuh orang tersangka masing-masing berinisial SD, AD, FA, ASY, SG, RN, dan MG. Namun empat di antaranya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni AD, FA, RN, dan MG.

Seiring berjalannya proses penyelidikan dan pengembangan perkara, jumlah kasus yang berhasil diungkap terus bertambah. Hingga akhir Mei 2026, Ditreskrimsus Polda Sulsel bersama Polres jajaran telah menangani 37 laporan polisi terkait penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi dengan total 45 tersangka.

Ribuan Tabung LPG dan Ratusan Ribu Liter BBM Disita

Dalam operasi yang berlangsung di berbagai wilayah Sulawesi Selatan, aparat berhasil menyita beragam sarana yang digunakan dalam praktik penyalahgunaan energi bersubsidi.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit kapal tanker, dua unit kapal SPOB, 18 unit mobil tangki, 17 unit mobil penumpang, enam unit dump truck, 332 jeriken solar, serta 12 tandon berkapasitas 1.000 liter.

Selain itu, polisi juga menyita sebanyak 1.541 tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram yang diduga diperjualbelikan secara tidak sesuai ketentuan.

Sementara untuk BBM subsidi, aparat mengamankan 229.123 liter solar dan 3.031 liter pertalite yang tersebar di sejumlah wilayah hukum Polres jajaran Polda Sulsel.

Menurut perhitungan penyidik, nilai kerugian negara akibat praktik ilegal tersebut mencapai sekitar Rp69.907.907.343.

Kapolda menyebut jumlah tersebut setara dengan kebutuhan BBM bagi sekitar 205.611 kendaraan apabila masing-masing kendaraan mengisi bahan bakar sebanyak 50 liter.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Gubernur Sulsel Beri Apresiasi

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, memberikan apresiasi atas keberhasilan Polda Sulsel mengungkap jaringan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi tersebut.

Menurutnya, pengungkapan ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam melindungi hak masyarakat terhadap energi bersubsidi yang seharusnya dinikmati kelompok yang membutuhkan.

“Ini merupakan pengungkapan yang luar biasa. Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolda Sulsel dan jajaran Ditreskrimsus. Pemerintah Provinsi Sulsel juga akan memberikan penghargaan khusus kepada pihak-pihak yang terlibat langsung dalam pengungkapan ini,” ujar Andi Sudirman.

Apresiasi serupa juga datang dari BPH Migas yang menilai pengungkapan tersebut sebagai salah satu kasus terbesar dalam penanganan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi.

Keberhasilan ini sekaligus menjadi pesan tegas bahwa praktik penyalahgunaan energi bersubsidi masih menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Polda Sulsel memastikan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan guna menjaga distribusi BBM dan LPG subsidi tetap tepat sasaran demi kepentingan masyarakat luas.

Comment