Barru Tingkatkan Kapasitas Pengawas Barang Kena Cukai

Sekretaris Daerah Kabupaten Barru Andi Syarifuddin membuka Sosialisasi Peningkatan Kapasitas Pelaksana Kegiatan Barang Kena Cukai Ilegal tentang pengenalan pita cukai di Ruang Data Kantor Bupati Barru.

Sekretaris Daerah Kabupaten Barru Andi Syarifuddin membuka Sosialisasi Peningkatan Kapasitas Pelaksana Kegiatan Barang Kena Cukai Ilegal tentang pengenalan pita cukai di Ruang Data Kantor Bupati Barru.

BARRU, LENSAMERDEKA.COM – Pemerintah Kabupaten Barru terus memperkuat upaya pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai resmi. Komitmen itu diwujudkan melalui Sosialisasi Peningkatan Kapasitas Pelaksana Kegiatan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal “Pengenalan Pita Cukai” Tahun Anggaran 2026 yang dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Barru, Andi Syarifuddin, S.IP., M.Si., di Ruang Data Kantor Bupati Barru, Kamis (16/7/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah Pemerintah Kabupaten Barru dalam meningkatkan kapasitas aparatur agar semakin memahami mekanisme pengawasan barang kena cukai serta mampu mengenali ciri-ciri pita cukai asli guna menekan peredaran rokok ilegal di daerah.

Sekda Barru Tekankan Pentingnya Sinergi Berantas Rokok Ilegal

Dalam sambutannya, Andi Syarifuddin menegaskan bahwa pemahaman terhadap regulasi terbaru menjadi hal yang sangat penting, terutama terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22 Tahun 2026 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT).

Menurutnya, regulasi tersebut menjadi pedoman dalam pemanfaatan dana DBH-CHT, termasuk untuk mendukung kegiatan sosialisasi, edukasi kepada masyarakat, hingga penegakan hukum terhadap peredaran barang kena cukai ilegal.

“Melalui sosialisasi ini, saya berharap seluruh peserta mampu memahami ketentuan yang berlaku, mengenali ciri-ciri pita cukai asli, serta memiliki kemampuan mengidentifikasi Barang Kena Cukai resmi. Hal ini penting agar kita bersama-sama dapat mencegah dan mengurangi peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok, yang berpotensi merugikan negara maupun masyarakat,” ujar Andi Syarifuddin.

Ia menambahkan, pemberantasan barang kena cukai ilegal tidak bisa hanya mengandalkan satu instansi. Dibutuhkan kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah, Bea Cukai, Satpol PP, dan seluruh pemangku kepentingan agar pengawasan di lapangan berjalan lebih efektif.

Sekda juga mengajak seluruh peserta yang hadir untuk terus meningkatkan koordinasi dan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menggunakan produk yang telah memenuhi ketentuan cukai. Menurutnya, kesadaran masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam menekan peredaran rokok ilegal.

Materi sosialisasi disampaikan oleh narasumber dari Kantor Bea Cukai Parepare yang memberikan pemahaman mengenai ketentuan cukai, tata cara mengenali pita cukai asli, hingga teknik mengidentifikasi barang kena cukai ilegal yang kerap beredar di masyarakat.

Melalui sesi tersebut, para peserta dibekali pengetahuan praktis yang diharapkan dapat diterapkan saat melaksanakan pengawasan di lapangan, sehingga potensi peredaran rokok ilegal dapat dideteksi lebih dini.

Pemerintah Kabupaten Barru berharap kegiatan ini mampu meningkatkan kapasitas aparatur sekaligus memperkuat sinergi lintas sektor dalam mengawasi peredaran Barang Kena Cukai ilegal. Dengan pengawasan yang semakin optimal, diharapkan penerimaan negara dari sektor cukai dapat terjaga serta tercipta iklim usaha yang sehat, adil, dan taat terhadap ketentuan perundang-undangan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Kantor Bea Cukai Parepare, yakni Muh. Rizal, Padel M.K., Gerry T.S., dan Nursyakila, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Damkar dan Penyelamatan Kabupaten Barru Wirman Firdaus, S.IP., Kabag Perekonomian dan SDM Muhammad Nadir, S.IP., M.M., serta jajaran anggota Satpol PP Kabupaten Barru.

Comment