Wakil Bupati Barru Jadi Pemateri Pelatihan RPJMDesa 2026-2034

Wakil Bupati Barru Dr. Ir. Abustan, M.Si. menyampaikan materi pada Pelatihan Penyusunan RPJMDesa Periode 2026–2034 di Hotel Swiss-Belinn Panakkukang, Makassar.

Wakil Bupati Barru Dr. Ir. Abustan, M.Si. menyampaikan materi pada Pelatihan Penyusunan RPJMDesa Periode 2026–2034 di Hotel Swiss-Belinn Panakkukang, Makassar.

MAKASSAR, LENSAMERDEKA.COM – Wakil Bupati Barru Dr. Ir. Abustan, M.Si. menegaskan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) bukan sekadar dokumen administratif, melainkan kompas pembangunan desa yang akan menentukan arah kebijakan selama delapan tahun ke depan. Penegasan itu disampaikan saat menjadi pemateri pada Pelatihan Penyusunan RPJMDesa Periode 2026–2034 di Hotel Swiss-Belinn Panakkukang, Makassar, Jumat (17/7/2026).

Kegiatan yang diinisiasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) Kabupaten Barru tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Barru meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam menyusun dokumen perencanaan yang berkualitas, terarah, dan selaras dengan visi pembangunan daerah.

Abustan Tekankan Lima Prinsip Penyusunan RPJMDesa

Pelatihan yang berlangsung selama empat hari, mulai 16 hingga 19 Juli 2026, diikuti oleh kepala desa bersama tim penyusun RPJMDesa. Dalam sesi pemaparannya, Abustan mengajak seluruh peserta menyusun dokumen perencanaan pembangunan desa secara sistematis, terukur, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, terdapat lima prinsip utama yang harus menjadi landasan dalam penyusunan RPJMDesa agar pembangunan desa benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Prinsip pertama adalah pemberdayaan, yakni memastikan setiap program pembangunan mampu meningkatkan kemampuan dan kemandirian masyarakat desa secara berkelanjutan.

Prinsip kedua adalah partisipatif, yaitu melibatkan seluruh unsur masyarakat dalam setiap tahapan penyusunan rencana pembangunan sehingga kebijakan yang lahir benar-benar mencerminkan aspirasi warga.

Selanjutnya, pembangunan harus berpihak kepada masyarakat, khususnya kelompok miskin dan rentan, sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan secara adil dan merata.

Abustan juga menekankan pentingnya prinsip keterbukaan, di mana seluruh proses perencanaan harus dapat diketahui dan diawasi oleh masyarakat.

Adapun prinsip terakhir adalah akuntabel, yaitu setiap tahapan pembangunan yang direncanakan harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara hukum maupun moral kepada masyarakat.

“RPJMDesa bukan sekadar dokumen administratif, melainkan kompas arah pembangunan desa untuk delapan tahun ke depan. Penerapan kelima prinsip ini akan memastikan pembangunan di Kabupaten Barru bergerak secara inklusif dan transparan,” ujar Abustan di hadapan peserta pelatihan.

Menurutnya, keberhasilan pembangunan daerah sangat ditentukan oleh kualitas perencanaan di tingkat desa. Karena itu, setiap desa diharapkan mampu menyusun RPJMDesa yang tidak hanya memenuhi ketentuan regulasi, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat dan mengoptimalkan potensi desa masing-masing.

Melalui pelatihan tersebut, Pemerintah Kabupaten Barru berharap seluruh kepala desa bersama tim penyusun RPJMDesa mampu merumuskan program pembangunan yang tepat sasaran, terukur, serta sinkron dengan visi pembangunan Kabupaten Barru.

Selain menjadi pedoman pembangunan desa selama periode 2026–2034, dokumen RPJMDesa juga diharapkan mampu mendorong terciptanya pembangunan yang inklusif, transparan, dan berkelanjutan, sehingga kesejahteraan masyarakat desa dapat meningkat secara nyata.

Comment