MAKASSAR, LENSAMERDEKA.COM – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Makassar melontarkan kritik terhadap DPRD Kota Makassar terkait belum terlaksananya Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR) yang sebelumnya dijanjikan pasca aksi demonstrasi beberapa waktu lalu.
Menurut HMI Cabang Makassar, hingga lebih dari satu bulan setelah penyampaian aspirasi tersebut, belum ada kepastian terkait jadwal maupun pelaksanaan RDP yang sebelumnya disepakati bersama DPRD Kota Makassar.
Pernyataan itu disampaikan HMI Cabang Makassar melalui keterangan resminya pada Sabtu (6/6/2026). Organisasi mahasiswa tersebut menilai kondisi tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif apabila tidak segera ditindaklanjuti.
Dalam keterangannya, HMI mengungkapkan bahwa saat audiensi sebelumnya, Ketua DPRD Kota Makassar telah menerima aspirasi massa aksi dan menyatakan kesediaan untuk menggelar RDP yang melibatkan Dewan Pengawas CSR guna membahas berbagai persoalan terkait pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan di Kota Makassar.
Namun hingga saat ini, HMI menilai belum terlihat adanya perkembangan konkret terkait tindak lanjut kesepakatan tersebut.
HMI Minta DPRD Segera Jadwalkan RDP CSR
HMI Cabang Makassar berpandangan bahwa pelaksanaan RDP penting dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan program CSR yang selama ini berjalan di Kota Makassar.
Menurut HMI, transparansi dan evaluasi terhadap pengelolaan CSR perlu menjadi perhatian bersama mengingat program tersebut berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, mulai dari aspek pemberdayaan ekonomi, pendidikan hingga lingkungan hidup.
Dalam pernyataannya, HMI menyinggung fungsi pengawasan DPRD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Organisasi tersebut juga mengaitkan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012.
HMI menilai forum RDP dapat menjadi ruang dialog yang konstruktif untuk membahas berbagai persoalan terkait tata kelola CSR sekaligus memastikan manfaat program tersebut dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat.
Selain itu, HMI juga menekankan bahwa komitmen yang telah disampaikan kepada publik perlu ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Dalam keterangannya, organisasi mahasiswa tersebut mengingatkan bahwa setiap janji yang disampaikan dalam forum resmi memiliki konsekuensi moral dan politik yang perlu dipenuhi oleh para pemangku kepentingan.
HMI Cabang Makassar juga menyatakan akan terus mengawal isu pengelolaan CSR hingga terdapat kejelasan mengenai pelaksanaan RDP yang telah dijanjikan sebelumnya.
Mereka berharap DPRD Kota Makassar dapat segera memberikan kepastian terkait jadwal pelaksanaan rapat dengar pendapat tersebut sehingga aspirasi masyarakat yang telah disampaikan dapat memperoleh tindak lanjut yang jelas.
“Aspirasi rakyat bukan untuk dinegosiasikan dalam diam, apalagi untuk diabaikan. Jika DPRD memilih bungkam, maka kami akan memastikan suara publik menjadi lebih keras dari sebelumnya.”
HMI menegaskan bahwa pengawasan terhadap program CSR merupakan bagian dari upaya mendorong terwujudnya keadilan sosial dan tata kelola yang transparan serta akuntabel.
Hingga pernyataan ini disampaikan, belum ada keterangan resmi dari DPRD Kota Makassar terkait kritik yang disampaikan HMI Cabang Makassar mengenai pelaksanaan RDP CSR tersebut.

Comment