Harga Emas Antam Hari Ini 28 Januari 2026 Stabil Rp 2,916 Juta

Emas batangan Antam berbagai ukuran yang dijual di butik Logam Mulia

Emas batangan Antam berbagai ukuran yang dijual di butik Logam Mulia

JAKARTA, LENSAMERDEKA.COM – Harga emas Antam hari ini pada Rabu, 28 Januari 2026, tercatat stabil di level Rp 2.916.000 per gram. Harga tersebut masih sama dengan posisi perdagangan Selasa, 27 Januari 2026, berdasarkan data resmi Logam Mulia yang diakses pukul 05.00 WIB.

Stabilnya harga emas Antam pagi ini terjadi karena pembaruan harga harian baru dilakukan setiap pukul 08.30 WIB. Dengan demikian, harga logam mulia yang berlaku pagi ini masih mengacu pada update terakhir Selasa kemarin.

BACA JUGA:
Harga Emas Antam Cetak Rekor Tertinggi Rp2,9 Juta per Gram

Harga Emas Antam Masih Mengacu Update Selasa

Pada perdagangan Selasa (27/1/2026), harga emas Antam sempat mengalami koreksi tipis sebesar Rp 1.000. Harga turun dari Rp 2.917.000 per gram menjadi Rp 2.916.000 per gram. Penurunan tipis tersebut mencerminkan pergerakan pasar emas global yang cenderung terbatas.

Emas batangan produksi PT Antam Tbk tersedia dalam beragam ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram atau setara 1 kilogram. Variasi ini memberikan fleksibilitas bagi investor, baik pemula maupun berpengalaman, untuk menyesuaikan pembelian sesuai kemampuan dan tujuan investasi.

BACA JUGA:
Harga Emas Antam Diprediksi Naik Awal Pekan, Sentuh Rp2,9 Juta

Berikut ini daftar harga emas Antam hari ini per Rabu, 28 Januari 2026, berdasarkan data Logam Mulia pukul 05.00 WIB:

  • 0,5 gram: Rp 1.508.000

  • 1 gram: Rp 2.916.000

  • 2 gram: Rp 5.772.000

  • 3 gram: Rp 8.633.000

  • 5 gram: Rp 14.355.000

  • 10 gram: Rp 28.655.000

  • 25 gram: Rp 71.512.000

  • 50 gram: Rp 142.945.000

  • 100 gram: Rp 285.812.000

  • 250 gram: Rp 714.265.000

  • 500 gram: Rp 1.428.320.000

  • 1.000 gram (1 kg): Rp 2.856.600.000

Harga tersebut berlaku untuk pembelian di butik emas Logam Mulia maupun secara daring melalui kanal resmi Antam.

Selain harga jual, investor juga perlu mencermati ketentuan pajak dalam setiap transaksi emas batangan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

BACA JUGA:
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 13 Januari 2026 Naik Serentak

Tarif pajak pembelian emas ditetapkan sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP. Sementara itu, pembeli tanpa NPWP dikenakan tarif lebih tinggi, yakni 0,9 persen. Setiap transaksi akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.

Adapun untuk transaksi penjualan kembali atau buyback emas Antam, pajak juga dikenakan jika nilai transaksi melebihi Rp 10 juta. Tarif buyback ditetapkan sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai transaksi penjualan.

Sebagai informasi, harga emas Antam hari ini masih berpotensi berubah setelah pembaruan resmi pada pukul 08.30 WIB. Masyarakat dan investor disarankan memantau pergerakan harga secara berkala, terutama di tengah dinamika pasar keuangan global yang memengaruhi harga emas.

Comment