SOPPENG, LENSAMERDEKA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Soppeng. Seorang pria berinisial S (53), warga Jerae, Kelurahan Bila, Kecamatan Lalabata, diamankan polisi setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika golongan I jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Jumat malam (5/6/2026) sekitar pukul 20.50 Wita di area SPBU Jalan Kemakmuran, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng. Dari tangan terduga pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke Satresnarkoba Polres Soppeng. Informasi itu menyebutkan adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang diduga kerap terjadi di sekitar lokasi penangkapan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Soppeng langsung melakukan penyelidikan mendalam. Setelah mengumpulkan informasi dan melakukan pemantauan di lapangan, tim yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba Polres Soppeng IPDA Ibrahim Rahman, S.E., bergerak melakukan penindakan.
Diamankan di Area SPBU
Saat operasi dilakukan, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di area SPBU Jalan Kemakmuran. Polisi kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan sesuai prosedur yang berlaku.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tujuh saset plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 1,73 gram.
Selain barang yang diduga sabu tersebut, polisi juga mengamankan tujuh tabung plastik kecil warna bening berbentuk peluru yang diduga digunakan sebagai wadah penyimpanan sabu. Petugas turut menemukan satu set alat hisap sabu atau bong yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui bahwa barang yang diduga narkotika tersebut merupakan miliknya. Namun demikian, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna memastikan seluruh fakta dan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Setelah diamankan di lokasi kejadian, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Soppeng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., memberikan apresiasi kepada personel Satresnarkoba yang bergerak cepat menindaklanjuti informasi dari masyarakat sehingga dugaan peredaran narkotika dapat segera diungkap.
“Polres Soppeng berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba di lingkungannya. Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Kapolres Soppeng.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting dalam mendukung upaya pemberantasan narkotika. Informasi yang diberikan warga kerap menjadi pintu masuk bagi aparat kepolisian dalam mengungkap berbagai kasus peredaran gelap narkoba.
Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Soppeng masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan terduga pelaku. Polisi juga terus mendalami asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut guna memutus mata rantai peredarannya di Kabupaten Soppeng.

Comment