Tertidur di Bus, Penumpang Mengaku Jadi Korban Pelecehan

MAKASSAR, LENSAMERDEKA.COM – Dugaan pelecehan seksual di atas bus Bintang Zahira kembali menjadi sorotan. Seorang perempuan berusia 24 tahun, sebut saja Mawar (bukan nama sebenarnya), melaporkan dugaan pelecehan yang dialaminya saat menjadi penumpang bus Bintang Zahira bernomor polisi DD 7175 XX rute Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, menuju Makassar, Sabtu (18/7/2026) dini hari.

Korban mengaku mengalami peristiwa tersebut ketika sedang tertidur dalam perjalanan. Kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke Polda Sulawesi Selatan dan kini tengah dalam penanganan aparat kepolisian.

Korban Mengaku Terbangun Setelah Pahanya Disentuh

Berdasarkan keterangan korban, dugaan pelecehan terjadi sekitar pukul 01.30 WITA saat bus melintas di wilayah Kelurahan Padang Sappa, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu.

Saat itu Mawar duduk bersama kakaknya di kursi nomor 8 dan 9B. Dalam kondisi tertidur, ia sempat merasakan ada sesuatu yang menyentuh tubuhnya.

“Saya kira perutku kena stand kursi,” kata korban.

Karena mengira sentuhan tersebut tidak disengaja, korban kembali melanjutkan tidurnya. Namun beberapa saat kemudian ia kembali merasakan sentuhan pada bagian pahanya.

Ketika terbangun, korban mengaku melihat seseorang yang diduga pelaku sedang menarik tangannya dari paha korban. Spontan korban berteriak hingga membuat suasana di dalam bus menjadi gaduh.

Menurut pengakuan korban, orang yang diduga melakukan perbuatan tersebut merupakan salah seorang kru bus yang kemudian diketahui bernama Jhon. Korban menggambarkan terduga pelaku mengenakan kemeja lengan pendek berwarna merah kombinasi putih, bertubuh kurus, dan berambut uban.

Usai korban berteriak, terduga pelaku disebut langsung berdiri dan berpindah ke bagian belakang bus. Salah seorang kru bus lainnya kemudian menegur yang bersangkutan.

Korban menduga tindakan tersebut telah direncanakan. Ia mengaku mendapat informasi dari salah seorang kondektur bahwa kru bus seharusnya beristirahat di tempat yang telah disediakan di bagian belakang kendaraan.

“Setahu saya tempat tidur crew bus ada di bagian belakang. Itu diakui salah satu kondektur bus. Ini koq dia tidur di lorong samping kursi penumpang. Berarti dia memang punya niat jahat,” ujar korban kepada wartawan usai membuat laporan di Mapolda Sulsel.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sulawesi Selatan. Laporan polisi telah diterima dengan Nomor: LP/B/806/VII/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 18 Juli 2026.

Paman korban, Asriel, berharap aparat kepolisian segera mengusut kasus tersebut hingga tuntas dan menangkap terduga pelaku apabila terbukti melakukan tindak pidana.

“Pihak manajemen Bus Bintang Zahira tidak bisa lepas tanggungjawab. Minimal mereka melakukan evaluasi terkait prilaku crew bus agar penumpang bisa nyaman menggunakan jasa mereka,” tegas Asriel.

Asriel menilai evaluasi terhadap sistem pengawasan kru penting dilakukan agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi terhadap penumpang lain.

Sementara itu, wartawan juga memperoleh informasi dari sejumlah kru bus di salah satu lokasi mangkal bus antarkota yang menyebut terduga pelaku diduga pernah berpindah-pindah tempat kerja. Namun, informasi tersebut masih berupa keterangan narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen.

“Sudah berapa kali dia itu dipecat dan pindah-pindah kerja di bus karena sering menganggu penumpang,” ungkap salah seorang kondektur yang diamini kru bus lainnya.

Di sisi lain, pihak manajemen PT Bintang Zahira Trans yang dihubungi wartawan menyatakan belum mengetahui secara pasti dugaan peristiwa tersebut. Pihak perusahaan mengaku sedang meminta keterangan dari sopir dan kru yang bertugas saat kejadian.

“Mungkin bisa ke sopir dan kondektur yang lain. Atau ke penumpang yang ada dalam bus,” kata seorang perwakilan manajemen melalui sambungan WhatsApp.

Perwakilan manajemen itu juga menyampaikan bahwa perusahaan akan memberikan sanksi apabila terbukti ada kru yang bertindak di luar standar operasional perusahaan.

“Beberapa kasus jika kondektur atau driver melakukan tindakan diluar SOP perusahaan maka sanksinya pemecatan,” katanya.

Ia menegaskan perusahaan tidak akan melindungi siapa pun yang terbukti bersalah dan meminta agar proses hukum tetap berjalan.

“Laporkan saja ke pihak berwajib. Biarkan nanti proses berjalan. Kalau salah yah di pidanakan saja crew itu. Kami tidak membela yang salah,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai perkembangan penyelidikan maupun status hukum terduga pelaku. Redaksi juga belum memperoleh konfirmasi langsung dari terduga pelaku terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Berita ini akan diperbarui apabila terdapat perkembangan penyidikan atau keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak terkait lainnya.

Comment