Sindikat Curanmor Makassar Dibongkar, Satu Pelaku Residivis 24 TKP

MAKASSAR, LENSAMERDEKA.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah wilayah di Kota Makassar dan Kabupaten Gowa. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat pria yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian sepeda motor. Salah seorang di antaranya merupakan residivis yang disebut telah beraksi di sedikitnya 24 tempat kejadian perkara (TKP).

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar setelah menerima sejumlah laporan kehilangan kendaraan bermotor di berbagai lokasi. Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku hingga akhirnya melakukan penangkapan di dua daerah berbeda.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana, mengatakan empat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial IS (26), AH (24), WT (24), serta seorang pelaku lain yang lebih dahulu ditangkap dan merupakan bagian dari kelompok tersebut. IS dan AH diamankan di Kota Makassar, sedangkan WT ditangkap di Kabupaten Gowa.

Residivis Diduga Beraksi di 24 TKP, Motor Curian Dipreteli Jadi Suku Cadang

AKBP Devi Sujana menjelaskan, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa IS diduga berperan sebagai otak sekaligus eksekutor dalam setiap aksi pencurian. Polisi juga mengungkap salah satu pelaku bekerja sebagai juru parkir.

“Anggota Jatanras Polrestabes Makassar berhasil mengamankan empat orang yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa pencurian kendaraan bermotor,” ujar AKBP Devi Sujana kepada wartawan, Sabtu (25/7/2026).

Meski berprofesi sebagai juru parkir, pelaku disebut tidak menjalankan aksinya di lokasi tempatnya bekerja. Sebaliknya, ia memilih mengincar sepeda motor yang diparkir di sekitar area tersebut agar tidak menimbulkan kecurigaan.

“Dia tidak mencuri di tempat dia menjaga parkir, tetapi di sekitarnya sehingga aksinya tidak mudah dicurigai,” jelasnya.

BACA JUGA :  Bupati Barru Tampil Memukau di Catwalk, Dukung Pemberdayaan Perempuan

Dari hasil penyidikan, polisi juga mengungkap bahwa salah seorang tersangka merupakan residivis kasus curanmor. Pelaku diduga telah melakukan aksi pencurian di sedikitnya 24 lokasi berbeda dengan modus yang sama. Selain itu, IS bersama WT juga diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menyasar sepeda motor yang tidak dikunci stang. Setelah memastikan situasi aman, kendaraan didorong keluar dari lokasi parkir sebelum dibawa ke rumah salah satu pelaku.

Di lokasi tersebut, sepeda motor hasil curian kemudian dibongkar menjadi beberapa komponen untuk dijual secara terpisah sebagai suku cadang, sehingga menyulitkan proses pelacakan kendaraan oleh pemilik maupun aparat penegak hukum.

“Kendaraan dibawa ke rumah pelaku, kemudian dipreteli dan dijual dalam bentuk spare part,” ungkap AKBP Devi.

Salah satu korban dalam kasus ini diketahui merupakan seorang jurnalis yang kehilangan sepeda motornya di Jalan Toddopuli 10, Kota Makassar, pada 17 Juli 2026.

Selain menangkap para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah sepeda motor hasil curian yang diduga berasal dari berbagai lokasi pencurian. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolrestabes Makassar untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Keempat tersangka telah ditahan dan dijerat dengan pasal terkait pencurian dengan pemberatan. Sementara itu, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi pencurian lain maupun keterlibatan jaringan yang lebih luas di wilayah Sulawesi Selatan.

Polrestabes Makassar juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, termasuk memastikan sepeda motor dalam kondisi terkunci stang dan menggunakan kunci pengaman tambahan guna meminimalkan risiko tindak kejahatan.

Comment