Adik Kandung Bupati Gowa Ikut Diperiksa dalam Laporan Khaerul Aco

Yanuar Iswandi, adik Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait laporan Muhammad Khaerul Aco di Ditreskrimum Polda Sulsel, Jumat 24 Juli 2026 malam. (Dok.Palaguna/Herald Sulsel)

Yanuar Iswandi, adik Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait laporan Muhammad Khaerul Aco di Ditreskrimum Polda Sulsel, Jumat 24 Juli 2026 malam. (Dok.Palaguna/Herald Sulsel)

MAKASSAR, LENSAMERDEKA.COM – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan memeriksa empat saksi yang diajukan pelapor Muhammad Khaerul Aco dalam penyelidikan laporan terhadap mantan istrinya, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, Jumat (24/7/2026). Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pendalaman laporan dugaan penggelapan dan dugaan pemberian keterangan palsu yang saat ini masih berada pada tahap penyelidikan.

Keempat saksi menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di ruang penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel, dimulai usai Salat Jumat hingga menjelang waktu Magrib. Salah satu saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik adalah Yanuar Iswandi, adik kandung Husniah Talenrang, bersama Muhammad Ilham dan dua orang asisten rumah tangga.

Usai menjalani pemeriksaan, Yanuar menegaskan kehadirannya merupakan bentuk kepatuhan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Empat Saksi Beri Keterangan kepada Penyidik

“Agenda hari ini sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, kami memenuhi panggilan penyidik terkait laporan Pak Khaerul Aco,” katanya kepada wartawan, Jumat malam.

Yanuar menjelaskan, seluruh saksi telah memberikan keterangan sesuai dengan fakta yang mereka ketahui selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Kami sudah memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik Polda hari ini,” jelasnya.

Saat ditanya mengenai materi pemeriksaan, Yanuar mengaku tidak mengingat secara rinci pertanyaan yang diajukan penyidik. Namun ia memastikan seluruh jawaban diberikan sesuai substansi laporan yang diajukan pelapor.

“Pertanyaannya kami lupa, tapi intinya hari ini kami memberikan keterangan sesuai dengan laporannya Khaerul Aco. Kami dipanggil sebagai saksi dari Pak Khaerul Aco,” jelasnya.

Menurut Yanuar, Muhammad Khaerul Aco juga sempat datang ke Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan sebagai pelapor. Namun pemeriksaan tersebut belum dapat dilakukan karena kondisi kesehatannya sehingga akan dijadwalkan ulang.

BACA JUGA :  Dari Operasi TNI ke Meja Polisi: Fakta Terbaru 37 Terduga Passobis Dipulangkan

“Pak Aco sempat datang tadi, cuma kurang enak badan sehingga akan dijadwalkan lagi untuk diperiksa sebagai pelapor oleh penyidik, sekaligus didampingi pengacaranya. Tadi bersamaan kami datang,” ucapnya.

Ia kembali menegaskan bahwa laporan yang sedang ditangani penyidik berkaitan dengan dugaan penggelapan dan dugaan kesaksian palsu.

“Laporannya terkait dugaan penggelapan dan kesaksian palsu. Intinya kami sudah memberikan keterangan sebenar-benarnya kepada penyidik,” ucapnya.

Yanuar berharap seluruh keterangan yang telah disampaikan para saksi dapat membantu penyidik mengungkap fakta yang sebenarnya.

“Harapan kami semoga dengan keterangan yang kami berikan itu membuka tabir sebenar-benarnya yang dilaporkan oleh Pak Khaerul Aco,” ungkapnya.

Ia menyebut pemeriksaan berlangsung cukup lama hingga menjelang Magrib.

“Kami diperiksa tadi, habis salat Jumat sampai Magrib,” lanjut dia.

Yanuar juga memastikan pemeriksaan terhadap dirinya bersama tiga saksi lainnya telah selesai.

“Materi pemeriksaan sudah selesai kalau untuk kami,” katanya.

Ia menambahkan, empat orang diperiksa sebagai saksi, sedangkan Muhammad Khaerul Aco hadir dalam kapasitas sebagai pelapor sehingga pemeriksaannya akan dijadwalkan kembali.

“Hari ini total ada empat saksi, di luar Pak Aco. Kalau Pak Aco kan bukan saksi, dia pelapor. Tiga orang ini, saya sendiri, Pak Ilham, dan dua orang asisten rumah tangga,” jelasnya.

Menutup keterangannya, Yanuar menyatakan seluruh proses selanjutnya diserahkan kepada penyidik.

“Kami hanya tinggal menunggu. Setelah memberikan keterangan sebagai saksi, kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik. Semoga keterangan kami memberikan gambaran dalam kasus ini,” pungkasnya.

Polda Sulsel: Masih Tahap Penyelidikan

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, membenarkan bahwa laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel.

“Saat ini masih ditangani Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan. Untuk jadwal yang jelas sudah ada yang diperiksa di sana. Sekarang masih penyelidikan,” katanya.

BACA JUGA :  137 Personel Polda Sulsel Raih Penghargaan, 10 Dipecat karena Pelanggaran Berat

Sebelumnya, Muhammad Khaerul Aco melaporkan mantan istrinya, Sitti Husniah Talenrang, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel pada Jumat (10/7/2026).

Kuasa hukum Khaerul Aco, Sangun Ragahdo Yosodiningrat, menjelaskan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan memberikan laporan palsu di atas sumpah dan dugaan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 373 dan Pasal 486 KUHP.

Menurut Sangun, laporan itu berawal dari putusan perceraian Pengadilan Agama Makassar yang diterima kliennya pada 20 Juli 2026.

“Yang diduga dilakukan oleh beberapa terlapor, salah satunya saudari Husniah Talenrang atau HT dan pelapornya bapak Muhammad Khaerul Aco,” kata Sangun Ragahdo.

“Namun tiba-tiba, kok sudah ada putusannya (cerainya). Akhirnya dicari tahu,” ungkap Sangun.

Ia menyebut kliennya tidak pernah menerima surat panggilan persidangan. Setelah dilakukan penelusuran, pihaknya menduga terdapat sabotase terhadap surat panggilan tersebut.

“Setelah kami mencari tahu, menyelidiki, memvalidasi akhirnya didapatkan fakta bahwa surat panggilan dari Pengadilan Agama Makassar yang merupakan ‘hak’ dari bapak Khaerul ada sabotase atau sengaja dihilangkan,” lanjutnya.

Selain itu, pihak pelapor juga menduga terdapat keterangan saksi yang tidak sesuai dalam proses persidangan.

Meski demikian, Sangun menegaskan laporan yang diajukan bukan untuk mempersoalkan putusan perceraian, melainkan dugaan tindak pidana yang diduga terjadi selama proses persidangan.

“Kami membuat laporan polisi ini bukan berarti kami keberatan atau kami tidak terima atas putusan Pengadilan Agama Makassar.”

“Tetapi kami ingin fokus terhadap perbuatan pidana yang ada dalam rangkaian persidangan tersebut, karena kami melihat dan menduga ini terjadi manipulasi lah,” tambahnya.

Ia juga menepis anggapan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan bergulirnya Panitia Khusus Hak Angket DPRD Gowa terhadap Bupati Gowa.

“Kalau kami mendiamkan hal ini terjadi, sudah barang tentu ini menjadi catatan buruk bagi peradilan di negara kita, terutama di Makassar.”

BACA JUGA :  Bulog Sulsel-Sulbar Pastikan Semua Penerima Dapat Bantuan Pangan, Lanjutkan Penyaluran Langsung ke Rumah Lansia di Selayar

“Ya demi keadilan karena itu ada yang ketidaksesuaian keterangan di dalam putusan (perceraian),” tuturnya.

Comment