BARRU, LENSAMERDEKA.COM – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Hj. Nur Hasbiah Main, S.Sos., M.A.P., menegaskan bahwa DPRD memiliki peran strategis dalam memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak melalui tiga fungsi utamanya, yakni legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Menurutnya, ketiga fungsi tersebut menjadi instrumen penting untuk memastikan hadirnya kebijakan yang berpihak kepada kelompok rentan.
Pernyataan itu disampaikan Nur Hasbiah saat menjawab pertanyaan wartawan di sela-sela kegiatan resesnya di Kabupaten Barru, Senin (27/7/2026). Isu perlindungan perempuan dan anak, kata dia, merupakan persoalan yang membutuhkan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk lembaga legislatif sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Sebagai Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Barru, Nur Hasbiah menilai kehadiran regulasi yang kuat menjadi fondasi utama dalam membangun sistem perlindungan yang efektif bagi perempuan dan anak.
Dorong Regulasi dan Anggaran yang Berpihak
Menurut Nur Hasbiah, melalui fungsi legislasi, DPRD dapat mendorong lahirnya peraturan daerah yang memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak.
“Melalui fungsi legislasi, DPRD dapat mendorong lahirnya peraturan daerah yang berpihak pada kepentingan perempuan dan anak. Regulasi tersebut dapat mengatur upaya pencegahan kekerasan, penguatan sistem perlindungan, hingga penyediaan layanan pendampingan hukum, psikologis, dan sosial bagi para korban,” ujarnya.
Ia menjelaskan, keberadaan regulasi yang komprehensif akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun program perlindungan yang lebih terarah, mulai dari upaya pencegahan hingga penanganan terhadap korban kekerasan.
Selain legislasi, Hj. Nur Hasbiah Main menekankan pentingnya fungsi penganggaran. Menurutnya, DPRD memiliki kewenangan memastikan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tersedia secara memadai untuk mendukung berbagai program perlindungan perempuan dan anak.
Anggaran tersebut, lanjutnya, dapat diarahkan untuk memperkuat layanan pengaduan, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia yang menangani kasus perempuan dan anak, memperluas edukasi kepada masyarakat, hingga menyediakan layanan pendampingan yang mudah diakses korban.
Tak kalah penting, fungsi pengawasan DPRD juga harus berjalan secara optimal agar setiap kebijakan dan program pemerintah benar-benar terlaksana sesuai tujuan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Pengawasan ini juga mencakup koordinasi dengan perangkat daerah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, hingga berbagai pihak terkait dalam upaya mencegah dan menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak,” jelasnya.
Menurut Nur Hasbiah, perlindungan terhadap perempuan dan anak tidak dapat dibebankan hanya kepada pemerintah daerah. Persoalan tersebut membutuhkan keterlibatan aktif berbagai pihak agar upaya pencegahan maupun penanganan kasus dapat dilakukan secara menyeluruh.
Karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari DPRD, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, media massa, hingga masyarakat luas untuk membangun sinergi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi perempuan dan anak.
“Melalui sinergi semua pihak, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman, ramah, dan mampu menjamin terpenuhinya hak-hak perempuan dan anak,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa perlindungan perempuan dan anak bukan hanya menjadi tanggung jawab satu lembaga, melainkan membutuhkan komitmen bersama agar setiap warga, khususnya perempuan dan anak, dapat hidup dengan aman, terlindungi, serta memperoleh hak-haknya secara utuh.

Comment