Kurang dari 24 Jam, Polres Barru Ungkap Pencurian Rp16 Juta

BARRU, LENSAMERDEKA.COM – Tak sampai sehari setelah menerima laporan, Polres Barru berhasil mengungkap kasus pencurian uang tunai sebesar Rp16 juta yang terjadi di Jalan Haji Daeng, Kelurahan Sumpang Binangae, Kabupaten Barru. Seorang pria berinisial AMS diamankan polisi di tempat tongkrongannya yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian, Rabu dini hari (12/8/2026).

Pengungkapan tersebut bermula ketika korban mendapati kondisi lemari di rumahnya telah rusak. Pintu lemari terlihat tercungkil dan uang tunai yang disimpan di dalamnya diketahui telah raib.

Laporan kemudian diterima SPKT Polres Barru. Petugas bersama piket fungsi langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pemeriksaan awal dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.

Dari informasi yang diperoleh di lapangan, termasuk ciri-ciri yang mengarah kepada pelaku, polisi kemudian melakukan pencarian. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah petugas menemukan AMS di tempat tongkrongannya yang tidak jauh dari TKP.

Pelaku Akui Ambil Uang Rp16 Juta

Saat menjalani pemeriksaan, AMS mengakui telah masuk ke rumah korban dan mengambil uang tunai sebesar Rp16 juta yang tersimpan di dalam lemari.

BACA JUGA :  Operasi Senyap Polisi Berhasil Tangkap PNS Pengedar Sabu

Dalam aksinya, pelaku disebut menggunakan obeng untuk merusak bagian pintu lemari hingga dapat dibuka. Uang yang berhasil diambil kemudian digunakan untuk berbagai keperluan.

Kasi Humas Polres Barru, Iptu Adi Wijaya, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban.

“Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diungkap. Korban melapor pukul 19.00, dan pelaku kami amankan pukul 03.00 dini hari,” jelas Iptu Adi.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah obeng yang diduga digunakan saat melakukan aksinya.

Kecepatan pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari respons Polres Barru terhadap laporan masyarakat. Setelah menerima informasi, petugas tidak hanya mendatangi lokasi kejadian, tetapi juga menelusuri keterangan saksi dan ciri-ciri pelaku hingga akhirnya mengarah kepada AMS.

Atas perbuatannya, AMS dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasus tersebut selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap penggunaan uang hasil pencurian yang menurut pengakuan pelaku telah digunakan untuk berbagai keperluan.

BACA JUGA :  Polres Sinjai Tangkap Pelajar Terduga Pencuri LPG

Comment