BARRU, LENSAMERDEKA.COM – Sebanyak 485 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Barru mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025).
Pemberian remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, S.H., M.Si., bersama Wakil Bupati Dr. Ir. Abustan A. Bintang, M.Si., didampingi Kepala Rutan Barru, usai pelaksanaan upacara detik-detik Proklamasi di Lapangan Sumpang Binangae.
Kepala Rutan Barru menjelaskan, dari total 485 penerima remisi, sebagian besar memperoleh remisi umum berupa pengurangan masa pidana, sementara sejumlah warga binaan lainnya langsung dinyatakan bebas karena masa hukumannya habis setelah mendapat pengurangan.
Pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi para warga binaan untuk terus berkelakuan baik, serta menjadi momentum memperkuat semangat nasionalisme meski berada di balik jeruji besi.
Turut hadir dalam penyerahan remisi, jajaran Forkopimda Barru, pejabat Kementerian Hukum dan HAM, serta perwakilan keluarga warga binaan.
Comment