MAKASSAR, LENSAMERDEKA.COM – Dugaan pelecehan seksual terhadap siswa SD di Kota Makassar memasuki babak baru. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar mengungkapkan jumlah anak yang diduga menjadi korban mencapai sekitar 30 orang, berdasarkan hasil asesmen dan pendampingan yang dilakukan bersama UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Temuan tersebut disampaikan Kepala DP3A Kota Makassar, drg. Ita Isdiana Anwar, usai timnya melakukan pendalaman terhadap keluarga korban dan pihak sekolah. Di sisi lain, DP3A juga mengungkap adanya dugaan pencabutan salah satu laporan polisi setelah keluarga korban disebut menerima iming-iming uang.
“Benar, ada satu pelapor yang mencabut laporannya. Dari informasi yang kami peroleh, pencabutan itu diduga setelah ada iming-iming uang sebesar Rp3 juta,” ujar Ita kepada awak media, Sabtu (18/7/2026).
Meski demikian, Ita menegaskan informasi tersebut merupakan hasil pendampingan yang dilakukan DP3A dan masih menjadi bagian dari proses penanganan perkara yang sedang berjalan.
DP3A Temukan Sekitar 30 Anak Diduga Jadi Korban
Kasus ini sebelumnya memicu keresahan di kalangan orang tua murid setelah terduga pelaku sempat dibebaskan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar. Kondisi itu bahkan mendorong sejumlah keluarga korban berencana menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk protes terhadap penanganan perkara.
Merespons situasi tersebut, DP3A Kota Makassar bersama UPTD PPA langsung mendatangi sekolah untuk menemui pihak sekolah serta keluarga korban.
“Kami mendapat informasi dari pihak sekolah mengenai situasi yang berkembang. Karena itu kami langsung turun ke sekolah, bertemu dengan pihak sekolah dan keluarga korban untuk mendengarkan seluruh persoalan sekaligus memberikan pendampingan,” jelas Ita.
Pendampingan dilakukan oleh Kepala UPTD PPA Kota Makassar, Andi Erliana, bersama Ketua Tim Reaksi Cepat (TRC) UPTD PPA Kota Makassar, Sitti Aisyah. Tim melakukan asesmen awal, pendataan terhadap korban, hingga memastikan setiap anak memperoleh perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari hasil pendalaman tersebut, DP3A menemukan sekitar 30 anak yang diduga menjadi korban. Hingga saat ini, 17 anak telah dimintai keterangan oleh penyidik Unit PPA Polrestabes Makassar, sedangkan korban lainnya masih menjalani proses asesmen, pendataan, dan pendampingan.
Sebagai bagian dari upaya perlindungan, DP3A bersama UPTD PPA juga mendampingi tiga keluarga korban untuk membuat laporan polisi baru setelah adanya pencabutan salah satu laporan sebelumnya.
Ita memastikan terduga pelaku kini telah kembali diamankan di Polrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini terduga pelaku sudah diamankan kembali di Polrestabes Makassar. Kami berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak sebagai korban,” tegasnya.
DP3A menegaskan akan terus mengawal proses hukum sekaligus memberikan pendampingan psikologis, sosial, dan hukum kepada seluruh anak yang diduga menjadi korban beserta keluarganya.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut dugaan kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan sekolah dasar. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), setiap korban berhak memperoleh perlindungan khusus, pendampingan, rehabilitasi, serta pemulihan selama proses hukum berlangsung.
Dari sisi hukum, pencabutan satu laporan tidak serta-merta menghentikan penyidikan apabila masih terdapat korban lain, laporan baru, maupun alat bukti yang cukup. Dengan adanya laporan tambahan dan diamankannya kembali terduga pelaku, keluarga korban berharap proses penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh anak yang diduga menjadi korban.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar belum memberikan tanggapan terkait dugaan kasus tersebut maupun langkah yang akan diambil terhadap pihak sekolah. Sementara itu, redaksi juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kasat Reskrim Polrestabes Makassar terkait perkembangan penanganan perkara.
Redaksi akan memperbarui berita ini setelah memperoleh keterangan resmi dari seluruh pihak terkait.

Comment