Sekda Barru Bahas Status Lahan untuk Pembangunan KDMP Anabanua

Sekda Barru Andi Syarifuddin menghadiri musyawarah penetapan lokasi KDMP Desa Anabanua

Sekda Barru Andi Syarifuddin menghadiri musyawarah penetapan lokasi KDMP Desa Anabanua

BARRU, LENSAMERDEKA.COM – Kepastian lahan menjadi pembahasan utama dalam musyawarah rencana penetapan lokasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Anabanua, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Kamis (3/9/2026). Pemerintah Kabupaten Barru meminta persoalan status tanah diselesaikan melalui musyawarah dan penelusuran dokumen agar pembangunan koperasi dapat segera berjalan.

Musyawarah yang berlangsung di Aula Kantor Desa Anabanua itu turut membahas status tanah Hombes di Dusun Daccipong yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan KDMP.

Sekretaris Daerah Kabupaten Barru Andi Syarifuddin, S.IP., M.Si. yang hadir dalam pertemuan tersebut mengatakan pemerintah daerah memberikan perhatian terhadap program strategis nasional, termasuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Anabanua.

“Sekarang semua program strategis nasional atau proyek strategis nasional yang ada di setiap daerah harus kita kawal bersama. Lebih khusus lagi terkait dengan penetapan lokasi Koperasi Desa Merah Putih di Anabanua ini,” ujar Sekda.

Menurut Andi Syarifuddin, musyawarah di tingkat desa menjadi langkah penting untuk mempertemukan berbagai pihak sekaligus mencari jalan keluar atas persoalan lahan. Sebelum pembangunan dimulai, kepastian lokasi perlu menjadi perhatian agar proses berikutnya memiliki dasar administrasi yang jelas.

BACA JUGA :  Batik Barru Jadi Seragam ASN, Filosofi ‘Corak Labba’ Angkat Identitas Daerah

Sekda Minta Status Tanah Ditelusuri

Lokasi yang direncanakan untuk pembangunan KDMP tersebut memiliki ukuran sekitar 20 x 30 meter atau kurang lebih 6 are. Sekda menyebut kepastian lokasi menjadi hal yang paling mendesak untuk dituntaskan.

“Yang paling mendesak adalah memastikan lokasi yang akan digunakan. Persoalan status lahan tentu akan kita tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan dan dokumen yang ada,” jelasnya.

Pembahasan kemudian mengarah pada riwayat dan penguasaan tanah. Sekda menekankan pentingnya menelusuri dokumen yang dapat memberikan gambaran mengenai status serta riwayat lahan tersebut.

Ia juga menyinggung kemungkinan adanya transaksi jual beli yang pernah dilakukan secara di bawah tangan. Jika hal tersebut memang pernah terjadi, dokumen yang dimiliki para pihak perlu diperiksa dan persoalannya diselesaikan melalui komunikasi serta musyawarah.

“Kalaupun pernah ada transaksi di bawah tangan, tentu harus dilihat dokumen atau dasar yang dimiliki. Paling tidak, dokumen seperti SPPT dapat menunjukkan bahwa ada pihak yang selama ini mengelola atau menguasai tanah tersebut, meskipun SPPT bukan merupakan bukti kepemilikan,” terangnya.

BACA JUGA :  Silaturahmi Hangat: Bupati dan Wakil Bupati Barru Sambut Kunjungan Wali Kota Makassar dengan Buka Puasa Bersama

Berdasarkan laporan Kepala Desa Anabanua, hingga musyawarah berlangsung belum terdapat Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) terkait lokasi yang direncanakan tersebut.

Karena itu, pemerintah daerah mendorong koordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait, termasuk unsur pertanahan, untuk memastikan riwayat dan status tanah sebelum lokasi ditetapkan secara definitif.

Andi Syarifuddin berharap proses tersebut tidak berlarut-larut. Menurutnya, penyelesaian persoalan lahan perlu dilakukan secara terbuka dengan melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan agar pembangunan KDMP Desa Anabanua tidak terkendala persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari.

“Harapan pemerintah daerah adalah agar lokasi ini segera definitif dan proses pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Anabanua dapat berjalan. Karena itu, saya berharap semua pihak dapat memberikan solusi dan kerelaan untuk kepentingan bersama,” katanya.

Pemerintah daerah juga mengajak seluruh unsur yang hadir untuk bersama-sama mengawal program koperasi tersebut. Keberadaan KDMP diharapkan menjadi salah satu bagian dari upaya memperkuat perekonomian masyarakat di tingkat desa.

Namun, di tengah target percepatan pembangunan, aspek legalitas dan administrasi lahan tetap menjadi pijakan yang tidak boleh dilewati. Pemerintah memilih penyelesaian melalui musyawarah dan pemeriksaan dokumen agar keputusan yang diambil memiliki dasar yang jelas.

BACA JUGA :  Wabup Barru Hadiri Pembukaan MQK Internasional Perdana di Wajo

“Yang kita cari adalah solusi terbaik. Jangan sampai persoalan lokasi justru menghambat program yang manfaatnya ditujukan untuk masyarakat. Karena itu, mari kita selesaikan bersama dengan baik,” pungkasnya.

Musyawarah tersebut turut dihadiri Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Barru, Kepala Bapenda, Kepala Bagian Pemerintahan, Danramil, Wakapolsek, perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Barru, Kepala Desa Anabanua, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua KDMP Anabanua, para kepala dusun, ketua RT, serta tokoh masyarakat.

Kehadiran lintas unsur tersebut diharapkan mempercepat koordinasi sehingga penetapan lokasi Koperasi Desa Merah Putih Anabanua dapat segera memperoleh kepastian, tanpa mengabaikan ketentuan administrasi dan status tanah yang berlaku.

Comment