Disdikbud Barru Jelaskan Alasan Insentif Guru PAUD Belum Dibayar

Kepala Disdikbud Barru Milawaty memberikan klarifikasi mengenai realisasi insentif guru TK dan PAUD Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2026.

Kepala Disdikbud Barru Milawaty memberikan klarifikasi mengenai realisasi insentif guru TK dan PAUD Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2026.

BARRU, LENSAMERDEKA.COM – Insentif guru TK/PAUD Kabupaten Barru yang hingga kini belum terealisasi menjadi perhatian publik setelah beredar informasi di media sosial yang menyebut belum adanya kepastian pembayaran bagi para tenaga pendidik tersebut. Menanggapi hal itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Barru menegaskan bahwa keterlambatan realisasi insentif bukan disebabkan oleh lemahnya komitmen Pemerintah Kabupaten Barru, melainkan karena adanya regulasi nasional yang wajib dipatuhi.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Barru, Milawaty, S.Sos., M.M., mengatakan pemerintah daerah sejak awal telah menunjukkan keberpihakan terhadap kesejahteraan guru PAUD dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp5 miliar dalam APBD Tahun Anggaran 2026. Namun, anggaran tersebut belum dapat dicairkan karena pemerintah daerah saat itu belum memiliki dasar hukum yang cukup untuk menetapkan Surat Keputusan (SK) penerima insentif guru PAUD.

Regulasi Nasional Jadi Dasar Penundaan Pembayaran

Milawaty menjelaskan, persoalan yang dihadapi bukan berkaitan dengan ketersediaan anggaran ataupun komitmen pemerintah daerah. Menurutnya, seluruh proses harus berjalan sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Kendala yang dihadapi bukan karena tidak adanya komitmen pemerintah daerah, tetapi karena pemerintah harus mematuhi kebijakan pemerintah pusat serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Milawaty, Senin (20/7/2026).

Ia menerangkan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 tentang Penataan Status Kepegawaian Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah. Regulasi itu menjadi dasar nasional dalam proses penataan tenaga non-ASN, termasuk guru PAUD yang bertugas di satuan pendidikan pemerintah daerah.

Sebagai bentuk keseriusan mencari solusi, lanjut Milawaty, pimpinan daerah pada Februari 2026 telah menugaskan Disdikbud Kabupaten Barru melakukan koordinasi langsung dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Dari hasil konsultasi tersebut, pemerintah kembali memperoleh penegasan bahwa kebijakan pemberian insentif kepada guru non-ASN harus tetap mengikuti ketentuan yang ditetapkan Kementerian PANRB.

BACA JUGA :  Barru Usulkan 11 Warisan Budaya Takbenda, Terbanyak di Sulsel Tahun 2026

Perkembangan yang dinilai membawa angin segar kemudian muncul setelah terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026.

Regulasi tersebut memberikan kepastian hukum bagi guru non-ASN untuk tetap menjalankan tugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, aturan tersebut juga mengatur masa transisi penugasan sekaligus pembayaran penghasilan guru non-ASN di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026.

Dengan adanya regulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Barru kini memiliki landasan hukum yang lebih jelas dalam menindaklanjuti berbagai kebijakan yang berkaitan dengan insentif guru TK/PAUD Kabupaten Barru, termasuk proses administrasi penerima insentif.

Milawaty juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menerima maupun menyebarluaskan informasi, terutama yang beredar di media sosial. Menurutnya, informasi yang belum terverifikasi dapat memunculkan persepsi yang keliru dan berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Di sisi lain, ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh guru TK dan PAUD saat menghadiri pertemuan Pusat Kegiatan Gugus (PKG) PAUD di Kecamatan Tanete Riaja dan Soppeng Riaja. Dalam kesempatan itu, Milawaty mengakui dedikasi para guru yang tetap memberikan layanan pendidikan anak usia dini di tengah berbagai tantangan, sekaligus berkontribusi menyukseskan program wajib belajar 13 tahun.

Menurutnya, pertemuan tersebut juga menjadi ruang dialog terbuka antara pemerintah daerah dan para tenaga pendidik agar informasi yang diterima guru berasal dari sumber resmi, bukan dari kabar yang belum tentu benar.

Pemerintah Kabupaten Barru, kata dia, tetap berkomitmen memperjuangkan kesejahteraan guru PAUD melalui kebijakan yang sesuai dengan aturan perundang-undangan. Sinergi antara pemerintah daerah, tenaga pendidik, dan seluruh pemangku kepentingan diharapkan terus terjaga demi mewujudkan layanan pendidikan yang semakin berkualitas di Kabupaten Barru.

BACA JUGA :  Bupati Barru Tegaskan Tak Ada Jual Beli Jabatan saat Lantik Pejabat Baru

“Mari Bersama menjaga ruang publik yang sehat dengan mengedepankan fakta, etika, dan semangat membangun Pendidikan yang lebih baik”, pungkasnya.

Comment